Pria yang diduga menjadi pelaku begal payudara berhasil diamankan warga usai beraksi di kawasan Jebres, Solo. Pelaku inisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, ditangkap usai 'terjebak' di gang buntu.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan pelaku melancarkan aksinya di Jalan Kali Kuantan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, pada Selasa (8/4) sekira pukul 18.00 WIB. Korbannya gadis berusia 17 tahun.
Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang usai berolahraga di kawasan Stadion Manahan. Di tengah perjalanan pulang di kawasan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, aksi cabul itu dilakukan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban melintas di Jalan Kali Kuantan Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda jenis Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan, lalu meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali," kata Prastiyo dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (9/4/2025).
Sontak, korban terkejut dan berteriak hingga mengundang perhatian warga. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas menuju jalan gang. Ternyata jalan gang yang dilalui pelaku ternyata buntu.
Warga yang mengetahui aksi pelaku berbondong-bondong menunggu pelaku keluar dari gang tersebut, dan kemudian menangkapnya.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut," ujarnya.
Tak hanya ditangkap, pelaku juga sempat mendapatkan 'salam olahraga' dari warga hingga babak belur. Anggota Polsek Jebres yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Polresta Solo.
Saat ini pelaku diserahkan ke unit PPA dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena tertarik melihat korban sewaktu berolahraga di Stadion Manahan. Bahkan pelaku sampai membuntuti korban dari Manahan hingga ke TKP.
Prastiyo menjelaskan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang digunakan dalam melancarkan aksi begal payudara tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," pungkasnya.
(apl/dil)