Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ia dan suaminya menjalani persidangan mengenakan kemeja batik coklat.
Pantauan detikJateng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, tiba sekitar pukul 12.45 WIB.
Mbak Ita dan Alwin tampak mengenakan rompi orange dan kemeja putih. Tak seperti biasanya, Mbak Ita tampak tertutup dengan menggunakan masker dan jilbab berwarna pink.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu turun dari mobil, keduanya langsung dibawa menuju ruang tahanan di Pengadilan Tipikor tersebut. Beberapa orang tampak membawakan pakaian batik.
Keluar dari ruang tahanan, Mbak Ita dan suaminya terlihat kompak mengenakan pakaian batik. Ia menyalami beberapa orang yang berdiri di sekitar Ruang Sidang Cakra.
Mbak Ita yang menggunakan tudung putih dan sudah tidak menggunakan rompi orange itu kemudian menunggu sidang dimulai.
Tampak ada enam penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin. Ruang sidang pun penuh dengan masyarakat yang menghadiri sidang perdana Mbak Ita dan suaminya.
![]() |
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno mengatakan, Hakim Ketua sidang perdana Mbak Ita kali ini yakni Gatot Sarwadi.
"Hakim kasus eks Walkot Semarang Pak Gatot Sarwadi, betul," kata Haruno melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (21/4/2025).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Senin (21/4/2025), perkara Mbak Ita yang bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dijadwalkan akan sidang hari ini dengan agenda sidang adalah sidang perdana. Suami Mbak Ita, Alwin Basri turut teregister dalam nomor perkara yang sama.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2). KPK menjelaskan bahwa keduanya jadi tersangka atas kasus suap dan pemotongan tunjangan ASN dengan total Rp 2,4 miliar.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), dilansir detikNews.
Mbak Ita dan Alwin juga diduga mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023. Hal ini berawal dari perintah Alwin agar memberikan proyek penunjukkan langsung di Kota Semarang dengan total nilai Rp 20 miliar.
Pelaksanaan proyek itu akan diatur oleh Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga merupakan tersangka. Alwin disebut meminta fee Rp 2 miliar atau 10% dari total nilai proyek itu.
Selain itu, Mbak Ita juga djadikan tersangka karena memotong tunjangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai dari insentif pungutan. KPK mengatakan Mbak Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang pada Desember 2022.
Mbak Ita disebut meminta anak buahnya mengkaji lagi besaran TPP pegawai Bapenda. Alasannya, Mbak Ita menganggap besaran TPP pegawai Bapenda Kota Semarang tak beda jauh dengan yang diterimanya.
Pada April sampai 2023, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima total Rp 2,4 miliar yang berasal dari potongan TPP pegawai. KPK menilai uang itu bukan penerimaan yang sah.
"Pada periode bulan April sampai Desember 2023 IIN (anak buah Mbak Ita) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023," ujarnya.
(apu/afn)