Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita Digelar di PN Semarang 21 April 2025

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita Digelar di PN Semarang 21 April 2025

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 16 Apr 2025 13:59 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya yang pernah menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Eks Walkot Semarang Hevearita Gunawan atau Mbak Ita saat diperiksa KPK. (Foto: Ari Saputra)
Semarang -

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan segera menjalani proses sidang. Sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi. Ia menjelaskan, sidang perdana tindak pidana korupsi Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, akan digelar Senin, 21 April 2025.

"Iya ada sidang pertama (Mbak Ita dan suaminya) tanggal 21 Senin besok. Ada tiga berkas," kata Haruno saat dihubungi detikJateng, Rabu (16/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan sidang yang akan digelar di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, itu akan menjadi sidang perdana kasus dugaan tipikor Mbak Ita usai berkas dilimpahkan dari KPK ke PN Semarang.

"Agendanya sidang pertama, barangkali menghadirkan terdakwa dan bacaan dakwaan, barangkali. Sidang pertama intinya," tutur Haruno.

ADVERTISEMENT

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Semarang, perkara tipikor Mbak Ita dan Alwin ini terregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Dalam laman tersebut, tertulis bahwa sejumlah barang bukti telah disita dan diajukan, mulai dari dokumen-dokumen administratif, surat keputusan pejabat negara, bukti transaksi keuangan, hingga catatan pribadi terkait kegiatan penganggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain berkas perkara Mbak Ita, penyidik melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus yang sama ke jaksa.

"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, Rachmat Utama Djangkar," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (17/3).




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads