Polisi Bekuk 2 Maling Modus Kencan Sesama Jenis di Boyolali

Polisi Bekuk 2 Maling Modus Kencan Sesama Jenis di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 15 Apr 2025 17:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi bersama Plt Kasi Humas, Iptu Winarsih memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi bersama Plt Kasi Humas, Iptu Winarsih memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). (Foto: dok. Polres Boyolali)
Boyolali -

Seorang pemuda asal Semarang menjadi korban pencurian dengan modus kencan sesama jenis melalui salah satu aplikasi percakapan. Dua orang pelaku telah ditangkap Polres Boyolali.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kartasura, Sukoharjo," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Kedua pelaku yakni berinisial RB (36) warga Gunungpati Kota Semarang, dan AM (31) warga Musi Banyuasin Jambi. Keduanya berdomisili di Salatiga. Sedangkan korban berinisial IA (24) warga Pabelan, Kabupaten Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Winarsih, menjelaskan pelaku RB yang kencan dengan korban kemudian menggasak sepeda moto,r juga sejumlah barang-barang milik korban. Sedangkan pelaku AM, yang mengantarkan RB sampai di depan Pasar Ampel, saat berkencan dengan korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/3) lalu. Korban diajak ketemuan oleh pelaku RB. Sebelumnya mereka kenal dan komunikasi melakukan aplikasi Walla. Setelah kencan melalui aplikasi tersebut, mereka sepakat untuk bertemu di Ampel, Boyolali.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dan korban kenal melalui aplikasi kencan. Pelaku AM, mengantar pelaku utama (RB), sampai depan pasar Ampel untuk bertemu korban. Sesampai di depan pasar Ampel, AM ini pergi," terangnya.

Setelah bertemu di depan Pasar Ampel tersebut, pelaku RB dan korban berangkat ke hotel kelas melati yang ada di wilayah Ampel. Mereka memesan kamar.

Setelah masuk kamar, keduanya sempat berbincang-bincang. Setelah itu, pelaku minta korban untuk mandi.

Saat korban mandi inilah, RB melancarkan aksinya menggasak dan membawa barang-barang milik korban. Antara lain, sepeda motor Honda PCX, handphone, serta dompet berisi identitas dan kartu ATM korban

Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Ampel. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Ampel bersama Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dengan modus kencan tersebut.

Petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor milik pelaku, dua telepon seluler milik pelaku dan satu milik korban, serta BPKB sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Ditambahkan Winarsih, pelaku RB merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia sudah tiga kali ini melakukan perbuatan yang sama.

"Sudah 3 kali ini (masuk penjara) modus yang sama," imbuh dia.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan dari orang yang baru dikenal, apalagi melalui aplikasi chat yang rawan disalahgunakan," kata Rosyid.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads