Tersangka Laka Maut KA Vs Mobil Pemudik Masih Bertugas di Dishub Sukoharjo

Tersangka Laka Maut KA Vs Mobil Pemudik Masih Bertugas di Dishub Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 15 Apr 2025 16:21 WIB
Tersangka kasus kecelakaan maut antara kereta api Batara Kresna dengan mobil pemudik, Surya Hendra Kusuma (berseragam Dishub), dan kuasa hukumnya Dwi Prasetyo, saat ditemui di Polres Sukoharjo, Selasa (15/4/2025).
Tersangka kasus kecelakaan maut antara kereta api Batara Kresna dengan mobil pemudik, Surya Hendra Kusuma (berseragam Dishub), dan kuasa hukumnya Dwi Prasetyo, saat ditemui di Polres Sukoharjo, Selasa (15/4/2025).Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Polisi telah menetapkan petugas perlintasan kereta api (KA), Surya Hendra Kusuma (29), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut mobil pemudik dengan KA Batara Kresna di di Jalan Lingkar Timur, Gayam, Sukoharjo. Meski demikian, Surya masih menjadi pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Sukoharjo.

Surya mengatakan, posisinya yang semula menjadi petugas perlintasan KA dipindah menjadi petugas pemantauan CCTV di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.

"Pascakejadian saya masih dipekerjakan tapi dipindah bagian. Dipindah bagian yang saat ini di CC Room, atau bagian pengawas CCTV. Iya di dalam kantor. Masih aktif bekerja," kata Surya kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kontraknya dengan Dishub Sukoharjo berakhir hingga akhir bulan ini. Setelah itu, dia tidak tahu apakah kontraknya diperpanjang lagi atau tidak.

Namun dia ditawari untuk melakukan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sertifikasi kecakapan sebagai PJA yang sudah kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

"Kemarin saya diberitahukan dan ditawarkan pihak kantor untuk perpanjangan sertifikasi kecakapan, yang saat kejadian itu sudah tidak berlaku, kemarin diajukan kepada saya untuk mengikuti perpanjangan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Surya, Dwi Prasetyo, mengatakan pihaknya mendatangi Mapolres Sukoharjo untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik, sehingga Surya belum diperiksa sebagai tersangka.

Sedianya pihak kepolisian akan memanggil Surya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (14/4/2025) kemarin. Namun jadwal pemeriksaan itu ditunda.

"Rencana pemeriksaan kemarin, kami sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan. Sampai saat ini belum ada pemeriksaan sebagai tersangka, kalau kami mengajukan tanggal 25 April. Tapi kami masih menunggu tanggapan dari penyidik," kata Dwi.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan status Surya yang sebelumnya sebagai saksi telah naik menjadi tersangka.

"Petugas palang pintu sudah kami tetapkan tersangka," kata Zaenudin saat dihubungi awak media, Jumat (11/4/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Surya terancam Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.

"Saat ini masih proses penyidikan," jelasnya.




(afn/dil)


Hide Ads