Polisi menetapkan Surya Hendra Kusuma (29), sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan mobil pemudik jenis Daihatsu Sigra nopol B-2883-BYJ, dengan Kereta Api (KA) Batara Kresna di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Sukoharjo.
Surya merupakan petugas penjaga perlintasan KA yang sebelumnya dijadikan saksi. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan status Surya saat ini dinaikkan sebagai tersangka.
"Petugas palang pintu sudah kami tetapkan tersangka," kata Zaenudin, saat dihubungi awak media, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Surya terancam Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
"Saat ini masih proses penyidikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di perlintasan depan Terminal Sukoharjo pada Rabu (26/3). Saat itu, KA Batara Kresna menabrak Sigra yang berisi tujuh orang asal Jakarta.
Akibatnya, empat orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka. Surya sempat diperiksa di unit Sat Lantas Polres Sukoharjo, namun karena kasus tersebut tak memenuhi unsur dari UU Lalu Lintas, Surya kemudian dilimpahkan ke unit Satreskrim Polres Sukoharjo.
"Kemarin sudah kita laksanakan olah TKP dan gelar perkara, hasilnya kita limpahkan ke Reskrim karena untuk unsur dari UU Lalu Lintas tidak terpenuhi. Hari ini rencana kita akan ekspos bersama Kejari Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito kepada awak media di Makodim 0726/Sukoharjo, Kamis (27/3).
(afn/aku)