Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang ijazah Presiden Republik ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 24 April.
Artinya, sidang tersebut akan digelar di hari yang sama dengan sidang perdana gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait mobil Esemka.
"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto saat dihubungi awak media, Selasa (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ijazah, Jokowi digugat oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Gugatan itu didaftarkan dan diterima oleh PN Solo pada Senin (14/4). PN Solo sudah melakukan verifikasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu.
"Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, lalu hakim anggota ada Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih," ucapnya.
Setelah menunjuk majelis hakim, kemudian majelis hakim menentukan jadwal sidang pertama. Dalam agenda sidang perdana ini, semua pihak yang terlibat akan dipanggil.
Alasan Gugat Ijazah Jokowi
Diberitakan sebelumnya, penggugat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Muhammad Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena Jokowi alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMP yaitu Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq kepada media di PN Solo, Senin (14/4).
Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.
"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD SMP SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," jelasnya.
"Yang jadi pertanyaan kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMAnya tidak beres, mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.
Jokowi Digugat soal Mobil Esemka
Jokowi juga digugat dugaan wanprestasi oleh pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo Aufaa Luqmana Re A (19). Dia menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Gugatan itu sudah diterima oleh PN Solo dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang perdananya pada Kamis (24/4).
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4) pukul 10.00 WIB. PN Solo kemudian menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Jakim yaitu Putu Gede Hariadi, SH. MH., anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (10/4).
Dalam petitum itu ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak penggugat. Salah satunya pihak penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp 300 juta, atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang harga satu unitnya sebesar Rp 150 juta.
"Petitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuat para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat. Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu tafsiran harga mobil pickup Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta. Dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta. Menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan," pungkasnya.
(afn/ams)