Pria bernama Sukirno (41) warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, ditangkap tim Sat Reskrim Polres Purbalingga, karena mencuri enam sepeda motor di kompleks Pasar Hartono sejak Januari 2025. Dia ditangkap di rumahnya belum lama ini.
"Hasil pendalaman Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Purbalingga sejauh ini sudah ada 6 unit sepeda motor disita yang merupakan hasil kejahatan tersangka Sukirno," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar di Mapolres Purbalingga, Senin (14/4/2025).
Akbar mengatakan, modus tersangka yaitu menyasar motor yang kondisi kuncinya sudah rusak. Kemudian dia menggunakan kunci palsu untuk beraksi. Jika gagal, dia berganti ke sepeda motor lainnya yang lubang kuncinya juga sudah rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dia menyasar ke keramaian di pasar, parkiran pengunjung. Cara yang digunakan mencari lobang kunci motor yang sudah tidak berfungsi atau setengah rusak. Lalu dia gunakan kunci palsu atau kunci lain yang bisa di utak-atik ke lubang sasaran," ungkap Akbar.
Akbar menjelaskan motor hasil curian itu dijual murah ke petani di wilayah Kabupaten Banyumas untuk operasional di sawah dan kebun.
"6 kendaraan yang sudah kita sita lalu kita amankan dari beberapa orang bekerja sebagai petani atau pekebun. Hasil kejahatan Sukirno dijual dengan harga yang sangat murah, sekitar Rp 1 juta ke petani atau pekebun di wilayah Banyumas yang digunakan untuk peralatan di area persawahan atau perkebunan," jelas dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi sejak Januari lalu.
"Berdasarkan lokus dan barang bukti yang kita sita, dia beraksi dari bulan Januari. Ada 6 peristiwa dan TKP kita identifikasi dari Januari. TKP-nya di Purbalingga semua, tapi dijual di wilayah Banyumas," ujar Akbar.
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Nanti bisa berkembang apakah pencurian pemberatan atau turunan tindak pidana lain. Ini masih berkelanjutan dari penyidik," pungkasnya.
(dil/ams)