Emoh Tanggung Jawab, Pria Pati Habisi Pacar yang Hamil di Hotel Kudus

Emoh Tanggung Jawab, Pria Pati Habisi Pacar yang Hamil di Hotel Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 14 Apr 2025 13:50 WIB
Tersangka MZI pembunuh pacarnya yang hamil di hotel Kudus. Foto diunggah Senin (14/4/2025).
Tersangka MZI pembunuh pacarnya yang hamil di hotel Kudus (Foto: dok. Polres Kudus)
Kudus -

Pria berinisial MZI (34) warga Pati ditangkap polisi di Kudus. MZI nekat membunuh pacarnya gegara emoh tanggung jawab karena sedang dalam kondisi hamil.

"Dalam 1x24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Kudus pada hari Kamis (10/4) lalu," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Pelaku MZI (34) ditangkap tidak lebih dari 1x24 jam setelah aksi kejinya tersebut. Menurut Ronni, pelaku merupakan warga Kabupaten Pati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1x24 jam setelah kami menerima laporan," jelasnya.

Adapun identitas korban berinisial SR (28) warga Kecamatan Dawe, Kudus. Keduanya memiliki hubungan pacaran dan korban sedang hamil.

ADVERTISEMENT

"Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku dan terjadi cekcok yang berujung pembunuhan," jelasnya.

Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menambahkan kejadian ini bermula saat keduanya datang di salah satu hotel di daerah Kecamatan Kota tersebut pada Kamis (10/4) sekitar pukul 10.00 Wib. Keduanya berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih.

"Kemudian check in di hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada hari Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Sempat istirahat," jelas Danail.

Keesokan harinya tersangka sempat membuat laporan meninggalnya korban ke polisi. Tersangka beralibi jika pacarnya meninggal dunia karena overdosis.

"Kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban) meninggal over dosis," terang Danail.

Tim Inafis pun langsung datang ke lokasi untuk olah TKP. Dari hasil autopsi menyebut ada luka memar pada kepala, wajah dan anggota badan lainnya. Korban diduga meninggal dunia karena dibekap dan dicekik.

"Kemudian luka lecet pada wajah dan leher, dan didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal." jelasnya.

Setelah hasil autopsi keluar, petugas menyimpulkan kematian korban karena dibunuh oleh pacarnya sendiri. Motifnya karena korban minta pertanggungjawaban kehamilannya.

"Kemudian terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa," jelas Danail.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Brio waran putih, satu buah bantal hotel, satu buah bedcover warna putih, satu buah sprei warna putih, satu potong kaos oblong milik korban dalam keadaan terpotong, satu potong sweter warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.

"Tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas dia.




(ams/aku)


Hide Ads