Divonis 15 Tahun Bui, Labib Pencabul Santri di Magelang Ajukan Banding

Divonis 15 Tahun Bui, Labib Pencabul Santri di Magelang Ajukan Banding

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 12 Feb 2025 15:10 WIB
Pengasuh ponpes cabul di Magelang, Ahmad Labib, dijatuhi vonis 15 tahun bui, Senin (3/2/2025).
Pengasuh ponpes cabul di Magelang, Ahmad Labib, dijatuhi vonis 15 tahun bui, Senin (3/2/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Terdakwa kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Magelang, Ahmad Labib (58) mengajukan banding. Pengasuh ponpes yang mencabuli 4 santriwati itu keberatan atas vonis 15 tahun bui.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Senin (3/2), majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada empat korban yang merupakan eks santri sejumlah Rp 240 juta.

Di akhir sidang, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi vonis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara PN Mungkid, Asri, mengatakan terdakwa Ahmad Labib telah menyatakan banding pada Jumat (7/2) pekan lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Asri, Rabu (12/2/2025).Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Asri, Rabu (12/2/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

"Terdakwa menyatakan banding. Pihak penuntut umum pada Senin (10/2) juga menyatakan upaya hukum banding," kata Asri kepada awak media di PN Mungkid, Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

"Pengadilan masih menunggu memori bandingnya, sampai hari ini belum ada memori bandingnya. Nanti dalam waktu 14 hari pihak pengadilan akan mengirimkan berkas untuk bandingnya di Pengadilan Tinggi," sambung dia.

Asri menjelaskan, semua berkas yang berkaitan dengan perkara ini akan dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Salah satu penasehat hukum terdakwa Ahmad Labib, Satria Budhi, mengatakan alasan mengajukan banding karena vonis 15 tahun penjara terlalu lama.

"Jadi terdakwa sendiri masih mengatakan putusannya terlalu tinggi. Hanya itu saja alasan terdakwa kenapa banding," kata Satria.

Ditanya soal memori bandingnya, Satria bilang akan segera dikirim ke pengadilan.

"Untuk banding ini kebetulan saya tidak masuk. Ada tim yang Jakarta yang mengajukan. Kemudian kemarin yang menyatakan banding hari Jumat kemarin adalah Pak Labib sendiri," ujarnya.

"Terkait dengan isi dan sebagainya, karena saya tidak masuk dalam kuasa, saya tidak bisa menjelaskan detail substansinya," kata Satria yang mendampingi terdakwa dalam sidang tingkat pertama.

Sedangkan jaksa penuntut umum, Aditya Otavian mengatakan vonis majelis hakim itu sudah melampaui tuntutannya.

"Tuntutan kita 13 tahun, diputus oleh pengadilan 15 tahun. Artinya sudah melampaui target kita," kata Aditya.

Soal alasan mengajukan banding, Aditya menjelaskan langkah itu ditempuh karena terdakwa mengajukan banding.

"Alasan untuk banding, di-SOP (standar operasional prosedur) kita apabila terdakwa banding maka JPU wajib banding. Itu di-SOP, jadi sebuah keharusan," tegasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke terdakwa kekerasan seksual di pondok pesantren di Magelang, Ahmad Labib (58). Pengasuh ponpes itu juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada empat korban yang merupakan eks santrinya sebesar Rp 240 juta.

Sidang putusan ini digelar terbuka dan dimulai pukul 11.00 sampai pukul 13.10 WIB di ruang sidang utama PN Mungkid, Senin (3/2) pekan lalu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan hakim anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama.

Sidang ini mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP karena dihadiri massa. Saat membacakan putusannya, majelis hakim berpendapat Labib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukannya melakukan persetubuhan dengan perbuatan cabul.

"Mengadili, satu menyatakan Ahmad Labib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan atau prabawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan dan perlindungan oleh pengurus terhadap orang-orang yang dipercayakan dan diserahkan kepadanya untuk dijaga sebanyak lebih dari satu kali dan dilakukan terhadap lebih dari satu orang," urai Fakhrudin dalam persidangan yang disambut sorak sorai pengunjung ruang sidang, di Jalan Soekarno Hatta, Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (3/2/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung dia.

Majelis hakim juga menetapkan hukuman vonis yang dijatuhkan ke Labib dikurangi dengan masa penangkapan dan penahannya. Majelis hakim pun memerintahkan Labib tetap ditahan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.

Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar restitusi kepada saksi (4 orang korban) sebesar Rp 240.465.000.

"Menetapkan uang senilai Rp 50 juta dibayarkan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada saksi yang masing-masing sejumlah Rp 12,5 juta," tegasnya.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan antara lain karena dilakukan oleh pendidik dan dilakukan berulang kali.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan pada 7 Juni 2024. Keempat korban kini sudah dewasa yaitu santriwati berusia 26 tahun, 19 tahun, 22 tahun, dan 23 tahun.

Halaman 2 dari 2
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads