Pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka kepada Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Begini alasan yang mendasari.
Putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman itu menggugat Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (tergugat 1), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin (tergugat 2), hingga pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) (tergugat 3) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, Jokowi digugat karena pada tahun 2012 saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pernah menyampaikan jika mobil Esemka akan diproduksi massal dengan target produksi 5.000 unit per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Jokowi) saat jadi Gubernur Jakarta tahun 2014-an juga prototipenya (mobil Esemka) dikendarai langsung ke Jakarta, dan sudah merintis pabrik di Boyolali. Pada awal jadi presiden periode pertama menyampaikan Esemka jadi prioritas jangan sampai jadi proyek simbolis, kemudian memerintahkan Kemenperin untuk mempercepat produksi. Tahun 2017 Pak Jokowi melakukan kunjungan ke Pabrik Esemka di Boyolali. Sampai periode kedua (menjabat presiden) juga menyampaikan dalam pidatonya, kita terus mendukung industri lokal seperti Esemka untuk go massal," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Selain Jokowi, Ma'aruf Amin juga digugat karena dinilai memberikan dukungan kepada Jokowi terkait mobil Esemka akan diproduksi secara massal. Hal tersebut disampaikan Ma'aruf Amin saat masih menjabat jadi Wakil Presiden.
"Pak Ma'aruf Amin juga pernah menyampaikan, Oktober akan diluncurkan mobil nasional bernama Esemka, yang dulu pernah dirintis oleh Pak Jokowi. Akan diproduksi besar-besaran tahun 2018 di Pondok Pesantren Nurul Islam. Artinya tidak hanya sekali Pak Jokowi menyampaikan hal seperti itu," jelasnya.
![]() |
Sigit mengaku pihak tidak mengetahui perkembangan mobil Esemka lebih jauh, baik terkait produksi maupun penjualan. Dia berharap jika gugatannya diterima dan ada sidang, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan yang memproduksi mobil Esemka bisa menjelaskan secara rinci.
"Mudah-mudah dari tergugat 3 PT Solo Manufaktur Kreasi bisa hadir (persidangan) dan bisa menyampaikan perkembangan terkini seperti apa. Misal tergugat membantah, ada produksi, kita (penggugat) langsung beli. Artinya progressnya terlihat, saya masih inden berapa," ucapnya.
"Sampai sekarang belum ada (Mobil Bima). Dan diajak komunikasi sudah tidak bisa. Kalau ada langsung dibeli," sambungnya.
Sigit mengatakan, Aufaa ingin membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima seharga Rp 150 juta per unitnya. Sehingga hal itu jadi pokok gugatan.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dia mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sigit menjelaskan jika kliennya belum ada transaksi jual-beli mobil Esemka.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketing-nya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketing-nya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.
(apu/afn)