Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Kartu Ditangkap di Purworejo

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 26 Mar 2025 20:00 WIB
Kedua tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (26/3/2025) sore. Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng.
Purworejo -

Komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM). di Purworejo, Jawa Tengah diringkus polisi. Para tersangka membobol uang puluhan juta rupiah di mesin ATM dan telh beraksi di 2 kabupaten.

Para tersangka adalah David (36) warga Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan Masrum (45) warga Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati yang kini telah ditahan di Polres Purworejo.

Sementara itu tersangka lain Yusuf (45) warga Desa Kotaraman, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur dan Wahyu (35) warga Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi yang telah ditahan di Polres Temanggung.

"Kami telah melakukan join investigation dengan Polres Temanggung. Jadi dua tersangka kami amankan di Polres Purworejo sedangkan dua lainnya di Polres Temanggung," ungkap AKBP Andry Agustiano saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (26/3/2025) sore.

Sebelum membobol ATM, Andry menjelaskan, para tersangka memiliki tugas masing-masing dengan cara dan alat yang telah dipersiapkan. Tersangka ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM dan ada yang mengganjal lubang ATM dengan tusuk gigi.

"Dan manakala ada pengguna ATM yang mengalami kesulitan, maka tersangka lain berpura-pura menawarkan pertolongan kepada korban karena ATM miliknya tidak bisa keluar. Di saat korban lengah, kartu ATM korban ditukar dengan kartu ATM serupa yang telah disiapkan oleh tersangka," jelasnya.

"Setelah korban pergi dari ATM, para tersangka kemudian mengambil kartu ATM korban yang masih terganjal dan menggunakannya untuk menarik yang dari ATM lain dengan nomor PIN yang sudah dihafal tersangka dari korban," sambungnya.

Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para tersangka pun berhasil diringkus oleh polisi pada akhir Februari lalu setelah sebelumnya beraksi sebulan sebelumnya.

"Mereka mengaku telah berhasil mengambil uang sebanyak Rp 18.100.000 dan yang kedua lebih besar yakni Rp 70 juta," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka David mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

"Ya duitnya buat senang-senang sama keperluan sehari-hari," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah kartu ATM dan belasan tusuk gigi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Simak Video "Video: Polisi Ringkus Geng Pembobol ATM di Gresik, Sudah Beraksi di 7 Titik"

(apl/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork