2 'Alumni' Kamboja Tipu Warga Wonosobo Rp 450 Juta Modus Love Scamming

2 'Alumni' Kamboja Tipu Warga Wonosobo Rp 450 Juta Modus Love Scamming

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 05 Mei 2026 17:53 WIB
Rilis pers kasus Love Scamming di Polres Purworejo, Selasa (5/5/2026).
Rilis pers kasus Love Scamming di Polres Purworejo, Selasa (5/5/2026). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Seorang warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah menjadi korban love scamming dan harus kehilangan uang lebih dari Rp 450 juta. Polisi menangkap 2 tersangka yang ternyata merupakan 'alumni' Kamboja yang pernah bekerja di jaringan penipuan online dengan modus serupa.

Tersangka yang ditangkap masing-masing ASP (22), warga Kelurahan Bansir Barat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan DHP (23), warga Kelurahan Sungaibangkong, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak. Kedua mahasiswa tersebut melakukan penipuan Love Scamming terhadap korban AS (64) warga Kampung Stasiun, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.

"Jadi love scamming ini, pelaku mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada korban pura-pura salah sambung. Setelah direspons baik oleh korban kemudian pelaku mengaku sebagai wanita dan merayu korban dengan mengungkapkan perasaan cinta sehingga terjalin hubungan asmara antara pelaku dan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwiyono menjelaskan, pelaku lantas memperkenalkan alamat platform bernama 'META SUITE PROJECT' hingga akhirnya korban tertarik untuk mendaftar. Setelah terdaftar, korban pun diminta mentransfer sejumlah uang untuk investasi dengan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya hubungan asmara tersebut, kemudian pelaku membangun kepercayaan terhadap korban agar melakukan investasi emas melalui META ACCOUNT dengan cara mentransfer uang sejumlah yang ditentukan. Namun seiring berjalannya waktu, uang yang telah ditransfer tidak pernah dikembalikan sesuai dengan kesepakatan," jelasnya.

Kasus tersebut berawal sejak tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan 14 Maret 2026. Adapun korban telah mentransfer uang melalui salah satu bank di Purworejo. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 452.697.433 dan melaporkan kasus itu ke Polres Purworejo.

"Total kerugian korban lebih dari Rp 450 juta," imbuhnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan didukung Resmob Bareskrim Polri. Pelaku ASP dibekuk di rumah kontrakannya di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat diinterogasi, ASP mengakui dirinya melakukan penipuan online terhadap korban bersama dengan temannya atas nama DHP yang saat ini tinggal di wilayah Kota Pontianak. Dengan adanya keterangan tersebut, penyelidik Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan koordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak untuk melakukan back up mengamankan pelaku DHP.

"Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku DHP berhasil diamankan oleh gabungan Tim Penyelidik Polresta Pontianak," lanjutnya.

Setelah kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya, kemudian dilakukan interogasi awal. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengungkap mereka bisa melakukan penipuan online karena pernah bekerja sebagai jaringan penipuan online di suatu perusahaan yang terletak di negara Kamboja.

"Berdasarkan pengalaman tersebut, kemudian oleh pelaku diaplikasikan lagi di negara Indonesia dengan data-data para calon korban dikirim oleh admin yang masih berada di negara Kamboja dengan modus yang sama, yaitu love scamming," terangnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah ponsel, 6 buah kartu seluler, 3 buah kartu ATM dan 2 bendel bukti cetak rekening koran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 tentang penipuan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak kategori V, yakni Rp 500.000.000," pungkasnya.




(apu/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads