4 Pelaku Penganiayaan 2 TNI-Satpam Rayyan Residence Magelang Ditangkap!

4 Pelaku Penganiayaan 2 TNI-Satpam Rayyan Residence Magelang Ditangkap!

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 25 Mar 2025 16:42 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan di Rayyan Residence Magelang, Selasa (25/3/2025).
Konferensi pers kasus penganiayaan di Rayyan Residence Magelang, Selasa (25/3/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polresta Magelang akhirnya menangkap empat terduga pelaku penganiayaan di Perumahan Rayyan Residence Bondowoso, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Empat pelaku itu kini mendekam di tahanan Polresta Magelang.

Empat pelaku penganiayaan itu yakni FW alias SKL (37), NA alias BDL (38), KY alias TGK (33) dan STR (64). Mereka berempat merupakan warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Saat konferensi pers digelar, hanya tiga tersangka yang dihadirkan yakni FW, NA, dan KY. Insiden penganiayaan itu terjadi di jalan masuk Perumahan Rayyan Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan pada Minggu (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yang kami amankan berjumlah 4 orang. Namun, yang kami hadirkan di sini 3. Karena tersangka terakhir (STR), kami amankan tadi siang jadi masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum kami tampilkan," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (25/3/2025).

"Pelaku ditangkap di Kota Magelang yang FW, pelaku pembacokan sempat melarikan diri, tapi kami amankan (Senin) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku lainnya, NA, KY, dan STR ini, kami dibantu oleh rekan-rekan TNI. Karena kebetulan yang menjadi korban dari pembacokan ini rekan-rekan dari TNI (2 korban) sehingga kami dibantu mengamankan para saksi lainnya termasuk tiga orang pelaku," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka FW dengan korban Budiyono (54) selaku satpam perumahan. Namun, FW disebut tidak puas dengan jawaban yang diberikan satpam.

"Percekcokannya berawal dari pelaku FW kehilangan kunci motor di sekitaran perumahan. Sehingga bertanya pada satpam yang ada di lokasi," ujar La Ode.

"Namun saat itu ada ketidakpuasan dari pelaku FW atas penjelasan satpam. Sehingga FW memanggil teman-temannya yang berjumlah sekitar 10 orang," katanya.

Kala itu, Budiyono sempat melapor lewat grup RT, dan datang beberapa warga ke lokasi. Di antara warga yang hadir ada dua oknum TNI. FW yang membawa golok lalu mengayunkannya dan mengenai korban.

"Akibatnya terluka tebasan di kepala sebelah kiri di atas telinga (korban Khoiri). Setelah korban Khoiri, saudara Ramadan yang berada di lokasi menjadi korban penganiayaan dengan sajam luka di bahu," ujarnya.

"Saudara Ramadan sempat kabur (menyelamatkan diri), namun dikejar tiga pelaku lainnya (NA, KY dan STR) sehingga terjadi penganiayaan bersama-sama. Tersangka FW ikut mengejar, tapi ditahan teman-temannya dan di pos ketemu korban Budiyono langsung melakukan penganiayaan sebanyak 3 kali. Terluka di kepala, tangan dan bahu," ujarnya.

La Ode juga mengatakan, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat minum-minuman keras.

"Para pelaku ini sebelum terjadi percekcokan dan ada penganiayaan menggunakan sajam terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. FW pamit terlebih dahulu bersama istri (anaknya) mencari jamur, ada percekcokan di perumahan tidak ada penyelesaian. Menghubungi teman-temannya," urai La Ode.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan sebilah golok, pakaian dan rekaman CCTV.

"Pasal yang diterapkan pada para pelaku ini pasal 351 ayat 2 dan pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas La Ode.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads