Satreskrim Polres Pekalongan menangkap dua orang yang membeli Pertalite lalu ditimbun dalam jeriken untuk dijual lagi. Polisi menyita 10 jeriken ukuran 32 liter dan selang. Tujuh jeriken di antaranya berisi Pertalite.
"Ada dua pelaku yang ditangkap, lelaki inisial S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28) warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang Sri Wiranto saat dimintai konfirmasi detikJateng, Rabu (19/3/2025).
"Modus kedua pelaku melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor, kemudian disedot menggunakan selang dimasukkan ke dalam jeriken. Selanjutnya Pertalite yang sudah dipindahkan dijual kepada orang lain," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dijelaskan Danang, pihaknya mendapatkan informasi dari warga, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
"Informasi dari warga masyarakat bahwa di SPBU KAJEN 44.511.14 yang berada di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen, ada seseorang yang melakukan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite," ungkapnya.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang kemudian mengetahui bahwa informasi tersebut benar adanya.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder itu lalu dibuntuti. Diketahui bahwa pelaku beberapa kali melakukan pembelian Pertalite untuk dibawa ke suatu lokasi dan dipindahkan ke jeriken.
"Usai membeli, kemudian orang tersebut menuju ke kebun yang berada di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, di mana saat itu anggota sedang melakukan pembuntutan," ujarnya.
Petugas selanjutnya menghampiri pelaku dan mendapati 10 jeriken biru ukuran 32 liter dan 1 selang biru sepanjang 50 meter. Setelah dicek, 6 dari 10 jeriken itu berisi BBM jenis Pertalite dan 1 jeriken berisi setengah saja.
Ketika polisi melakukan pengecekan, tiba-tiba datang pelaku lainnya yang akan membawa jeriken yang sudah terisi BBM.
"Satu pelaku lagi datang dengan mengendarai KBM Mitsubishi Colt berwarna hitam dengan Nopol E 8184 AW untuk mengangkut jeriken yang sudah terisi BBM," kata Danang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 jeriken biru ukuran 32 liter isi Pertalite, 1 jeriken biru ukuran 32 liter berisikan 16 liter Pertalite, 3 jeriken kosong ukuran 32 liter, 1 selang sepanjang 50 cm, 1 motor Suzuki Thunder berwarna oranye, 1 unit Mitsubishi Colt hitam E 8184 AW dan uang tunai Rp. 1.120.000.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pekalongan.
(dil/apl)