Menantu bernama Rangga Dewangga (30) ditangkap polisi karena menggadaikan motor dan mobil mertuanya buat judi online (judol). Pria asal Sukoharjo itu kini diperiksa di Mapolsek Cepogo, Boyolali.
Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
"Tersangka kami tangkap di Bendosari, Sukoharjo. Saat di rumah temannya," kata Agung, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, korban yakni Marsudi (46) warga Wonodoyo, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Pada Agustus 2024, tersangka meminjam motor Honda Revo milik korban. Alasannya untuk COD barang dagangan dan sore akan dikembalikan.
Namun, tersangka kembali ke rumah mertuanya tanpa membawa motor tersebut. Kepada istri dan mertuanya, tersangka beralasan motor itu rusak dan sedang di bengkel.
"Mungkin karena percaya, karena tersangka ini juga keluarga kan. Itu (tersangka) anak mantu (korban)," ujar Agung.
Pada Minggu, 9 Maret 2025, tersangka kembali meminjam kendaraan kepada ayah mertuanya itu. Kali ini yang dipinjam mobil pikap, dengan alasan untuk mengambil motor yang dia bilang rusak di bengkel. Akhirnya mobil itu juga tidak dikembalikan. Mertuanya lalu melapor ke Polsek Cepogo.
Petugas Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Resmob Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bendosari, Sukoharjo, Selasa (18/3) kemarin. Lalu tersangka dibawa ke Mapolsek Cepogo.
"Ternyata motor dan mobil (milik korban) digadaikan oleh tersangka. Motor digadaikan Rp 1,5 juta, mobil digadaikan Rp 7 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk judi online," ungkap Agung.
Tersangka kini dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(dil/ahr)