Tabrak Tukang Becak hingga Terpental, 2 Pebalap Liar di Bukateja Ditangkap

Tabrak Tukang Becak hingga Terpental, 2 Pebalap Liar di Bukateja Ditangkap

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 19 Mar 2025 15:47 WIB
Dua pelaku balap liar yang tabrak tukang becak di Bukateja, Purbalingga saat dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu (19/3/2025).
Dua pelaku balap liar yang tabrak tukang becak di Bukateja, Purbalingga saat dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu (19/3/2025). Foto: dok Polres Purbalingga
Purbalingga -

Seorang tukang becak berusia 70 tahun dilarikan ke RS usai ditabrak pemuda yang balap liar di Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Tukang becak itu ditabrak hingga dirinya dan becaknya terpental.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Desa Kedungjati pada Senin (17/3). Kejadian ini terekam kamera ponsel warga dan tersebar melalui pesan berantai. Video yang beredar menarasikan bahwa pemotor yang menabrak adalah pebalap liar.

Dalam video tersebut memperlihatkan sepeda motor menabrak motor lainnya kemudian menabrak becak. Becak yang ditabrak itu bahkan terpental hingga ke luar jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polres PurbaIingga, AKP Kumala Enggar Anjarani membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menyebut ada dua pemotor yang melakukan balap liar di lokasi.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan mulai dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan diperoleh kronologi bahwa dua sepeda motor tersebut diduga sedang melakukan balap liar," kata Kumala kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Purbalingga, Rabu (19/3/2025).

ADVERTISEMENT

Saat ini dua pelaku balap liar itu juga sudah ditangkap. Mereka ialah pengendara Yamaha F1ZR bernama Ibnu Rouf (21) warga Desa Kutawis RT 1 RW 9, Kecamatan Bukateja. Tersangka kedua ialah pengendara Suzuki Crystal bernama Harun Fahrulrozi (20) warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja.

Kumala mengatakan kejadian bermula saat motor Yamaha F1ZR bernomor polisi R-3387-TA dan Suzuki Crystal R-4978-DC melakukan balap liar di jalan tersebut. Dua sepeda motor tersebut melaju lurus dari arah barat menuju timur dengan kecepatan tinggi.

"Sesampainya di TKP, pengendara Yamaha F1ZR tidak memperhatikan situasi arus sehingga menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL yang melaju searah di depannya," terangnya.

Sepeda motor Yamaha F1ZR kemudian oleng ke kiri dan menabrak becak yang mengakibatkan pengayuh becak terpental. Sedangkan sepeda motor Honda Supra X 125 terjatuh ke arah kanan dan ditabrak oleh Suzuki Crystal.

Korban atau yang terlibat kecelakaan tersebut yaitu pengayuh becak bernama Samsudin Alwahidi (70) warga Desa Penaruban RT 2 RW 1 Kecamatan Bukateja. Hingga kini korban masih dirawat di rumah sakit. Becaknya juga rusak.

"Yang bersangkutan mengalami luka patah jari kelingking tangan kiri dan cedera kepala sedang dan memar pada siku kanan. Saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara," ujarnya.

Kumala menyebut pelaku dijerat pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 8 juta," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha F1ZR bernomor polisi R-3387-TA, sepeda motor Suzuki Crystal R-4978-DC, sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL dan satu unit becak kayuh. Selain itu diamankan masing-masing surat kendaraan tersebut.

"Dua pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas diantaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan salah satunya tidak memasang TNKB," ujar dia.

Pelaku Pakai Obat Terlarang

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Dokkes Polres Purbalingga, salah satu pelaku balap liar positif menggunakan obat terlarang.

"Satu pelaku balap liar bernama Ibnu Rouf hasil pemeriksaan urin dengan alat enam parameter salah satunya positif menggunakan obat terlarang," ungkapnya.

Kumala juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan kunjungan terhadap korban bersama Dokkes Polres Purbalingga dan Jasa Raharja di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara untuk menyerahkan santunan.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyerahkan pengganti becak yang rusak dengan yang baru akibat kecelakaan.

"Dengan harapan setelah sembuh dari perawatan di rumah sakit, becak tersebut bisa dipakai beraktivitas korban setelah pulih," ujarnya.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads