Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), dikutip dari detikNews.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," sambung Truno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Fajar dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif.
Dilansir detikNews sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Fajar juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.
"Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3," imbuh Trunoyudo.
Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapun korban dewasa berinisial SHDR, berusia 20 tahun. Polri juga mengusut kasus narkoba Fajar. Dia telah dinyatakan positif narkoba.
(dil/ahr)