Tukang Intip Kepergok di Masjid Solo, Ada 39 Video Wanita Mandi di Ponselnya

Tukang Intip Kepergok di Masjid Solo, Ada 39 Video Wanita Mandi di Ponselnya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 11 Mar 2025 15:58 WIB
Tersangka kasus pornografi, APP (diborgol) saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025).
Tersangka kasus pornografi, APP (diborgol) saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Pria berinisial APP (21), warga Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ditangkap warga usai kepergok merekam wanita mandi di kamar mandi Masjid Al Fatih, di Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Rabu (5/3/2025). Polisi menemukan 39 video wanita yang sedang mandi pada ponselnya.

APP mengatakan, dia merekam tiga wanita yang berbeda yang sedang mandi. APP mengaku iseng saat dia sedang menggunakan kamar mandi umum.

"Saya kerja di daerah Kepatihan, di tempat kerja saya kamar mandinya rusak, jadi saya menggunakan kamar mandi umum di dekat tempat kerjaan. Saat saya BAB, saya mendengar orang mandi. Saya iseng melihat," kata APP saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kenapa bisa mengoleksi 39 video dari tiga orang wanita mandi yang ia rekam. Disebutnya, videonya hanya potongan durasi pendek.

"39 (video) itu bukan orang semua. Orangnya cuma tiga, satu orang tidak hanya satu video. Pas mandi saya video 5 detik, 3 detik, jadi banyaknya di situ," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pria itu memilih korbannya secara random. APP bahkan tidak mengenal siapa korbannya. Dia berdalih, videonya sempat dihapus namun tidak hilang.

"Sudah saya hapus langsung, tapi tidak hilang. Saya tidak tahu (korbannya) siapa saja, soalnya random. Pas saya video, mbaknya (korban) melihat saya memvideo jadi ketahuan," ucapnya.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, aksi korban merekam wanita di kamar mandi Masjid Al Fatih, di Kelurahan Kepatihan Wetan, dipergoki korban pada Rabu (5/3/2025). Korban yang mengetahui tengah direkam, berteriak, sehingga pelaku ditangkap warga.

"Tersangka mencari kelengahan korban yang sedang mandi di kamar mandi umum Masjid Al Fatih, di Kelurahan Kepatihan Wetan. Selanjutnya merekam menggunakan handphone, dengan cara memasukan tangan melalui sela kamar mandi bagian atas, dan sela-sela pintu bagian bawah kamar mandi," kata Sigit.

Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum diamankan warga di Kantor Kelurahan Kepatihan Wetan. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menggiring pelaku ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, video yang direkam pelaku digunakan untuk koleksi pribadi. Polisi belum menemukan jika video-video tersebut disebar.

Akibat perbuatannya, APP terancam Pasal 29 ayat 1 Jo Pasal 35 Jo Pasal 9 UU tentang pornografi atau Pasal 11 UURI tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga mengamankan handphone pelaku, beserta file video wanita mandi yang direkam pelaku.




(aku/afn)


Hide Ads