Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu Diduga Milik Jaringan Freddy Pratama

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu Diduga Milik Jaringan Freddy Pratama

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 07 Mar 2025 12:46 WIB
Pemusnahan sabu 26 kg di Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025).
Pemusnahan sabu 26 kg di Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Narkoba jenis sabu seberat 26 kilogram dimusnahkan Polda Jawa Tengah dengan mengurai susunan kimianya. Selain itu ada 10.300 butir ekstasi yang juga dimusnahkan.

"Kami dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jateng memusnahkan barang bukti sebanyak 26 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir sebelum melakukan pemusnahan di Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025).

Dia menjelaskan pemusnahan kali ini tidak dilakukan dengan dibakar menggunakan insenerator karena butuh waktu lama untuk barang bukti yang banyak. Maka pemusnahan dilakukan dengan memecah susunan kimia amfetamin yang terkandung dalam narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemusnahan ini cukup efektif. Hanya butuh waktu sekitar satu jam, termasuk pembuangan hasil pencampuran ke limbah. Awalnya barang bukti yang diuji positif, namun setelah dicampur dengan asam sulfat dan air, semuanya menjadi negatif," jelasnya.

Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo, kemudian menjelaskan tahap pemusnahan yang juga disaksikan pihak kejaksaan hingga para tersangka. Pertama sample yang akan dimusnahkan dites menggunakan Reagen dan akan berwarna biru jika mengandung amfetamin. Setelah yakin barang tersebut narkoba maka dilakukan pemusnahan.

ADVERTISEMENT

"Sudah melewati labfor dan cek periksa ada berita acara dan benar turunan amfetamin derivat," kata Bowo.

Kemudian sample sabu dimasukkan ke toples kaca yang berisi air dan asam sulfat. Dari empat toples, satu diantaranya sempat retak karena panas dari asam sulfat. Kemudian setelah campuran sabu dan larutan asam sulfat diaduk, kembali dilakukan pengecekan dengan Reagen dan hasilnya tidak berubah biru.

"Ini pemusnahan dengan istrusif, merusak susunan kimianya. Setelah metode dijalankan sudah terurai dari susunan kimianya. Kalau ada yang coba mengkristalkan lagi, dipakai lagi, tidak akan memiliki efek yang sama," tegasnya.

Setelah itu pemusnahan massal dilakukan dengan tiga drum yang berisi air dan asam sulfat. Sabu dan ekstasi yang masuk ke sana kemudian diaduk oleh beberapa orang.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, kembali menjelaskan barang bukti itu diambil dari dua kasus di awal 2025. Kasus pertama yaitu yang diungkap 2 Januari 2025 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dua kurir diamankan yaitu RT dan NIA.

"Diamankan sabu seberat 14 kg dan 10.300 butir ekstasi. Perkara kedua 12 kg sabu, TKP di tol Pejagan Pemalang di KM290 Tegal. Tersangka SN dan HS. Kejadian Senin 17 Februari pukul 15.00 WIB," jelas Anwar.

"Total barang bukti yang kami sita dalam dua kasus ini bernilai sekitar Rp 31,15 miliar di pasar gelap. Dengan rincian, sabu 26 kilogram diperkirakan seharga Rp 26 miliar, sementara ekstasi 10.300 butir bernilai Rp 5,15 miliar," imbuhnya.

Anwar Nasir menyebut peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah besar itu diduga berkaitan dengan jaringan narkoba internasional Freddy Pratama. Pengembangan penyelidikan saat ini masih dilakukan.

"Hasil pengembangan kami menunjukkan bahwa barang ini berasal dari dua daerah, yaitu Kalimantan Barat dan Lampung. Kemungkinan besar masih dalam jaringan yang sama, yakni jaringan Freddy Pratama," tegasnya.




(aku/apl)


Hide Ads