Nyetir Saat 'Fly', 2 Pengedar Sabu Ditangkap gegara Kecelakaan di Tol

Nyetir Saat 'Fly', 2 Pengedar Sabu Ditangkap gegara Kecelakaan di Tol

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 21 Feb 2025 13:54 WIB
Pengedar narkoba jaringan Lampung diciduk usai kecelakaan di Tol Semarang, Senin (17/2/2025)
Rilis kasus pengedar narkoba jaringan Lampung diciduk usai kecelakaan di Tol Semarang. (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu antarprovinsi. Pengungkapan itu bermula saat pengedar mengalami kecelakaan dan ketahuan membawa serta menggunakan sabu.

Penangkapan pengedar sabu ini berawal saat adanya laporan kecelakaan di Tol Tegal-Semarang Km 290 di Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Senin, 17 Februari 2025. Kala itu, mobil Honda CRV putih bernopol S 1235 WU menyeruduk truk tronton berwarna hijau nopol AD 8252 OB.

"Setelah kecelakaan, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua tas punggung berisi narkotika yang dibuang di pinggir jalan tol oleh pengendara CRV," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (21/2/2025).

Saat tiba di lokasi, Ditresnarkoba Polda pun mengamankan tas punggung yang berisi 12 paket sabu dengan total berat 12 kg. Petugas lalu menuju ke Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Tegal untuk mengamankan dua tersangka yang berada dalam kendaraan CRV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni SN (30) pria asal Tangerang dan HS (42) pria asal Jakarta Utara. Keduanya diketahui membawa sabu dari Lampung, dan dikendalikan DPO berinisial K yang diduga berada di Malaysia.

"Tanggal 8 Februari sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka SN, HS, dan FR, yang merupakan DPO kita, diperintahkan K, yang juga DPO kita yang mengoperatori, berangkat ke Lampung mengambil sabu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian K memerintahkan HS dan SN mengirimkan sabu dari Jakarta ke Surabaya menggunakan CRV putih. SN dan HS menyimpan sabu dalam dua ransel, dan akan didistribusikan ke Semarang, dalam satu tas ransel yang belum berhasil didapatkan Polda Jateng.

"Saat kecelakaan SN turun dari mobil dan membawa dua tas yang berisi 5 kg dan 7 kg sabu tersebut ke seberang jalan dan menyimpan ke pinggir jalan. Dia memotret dan shareloc untuk dikirim ke K, yang juga DPO kita yang mengoperatori," jelasnya.

2 Pelaku Positif Sabu

Adapun barang bukti yang disita selain 12 kg sabu yakni dua ponsel, satu modem MiFi yang digunakan untuk mengakses internet, uang tunai Rp 12.710.000 sisa uang operasional Rp 20.000.000 yang diberikan oleh DPO K. Kemudian satu unit mobil Honda CRV putih, dan satu buah alat hisap sabu alias bong yang menandakan kedua tersangka juga merupakan pengguna narkoba.

"Alat bong ini digunakan kedua tersangka dan keduanya juga positif (sabu) urinnya, jadi mereka juga sebagai pengguna," jelas Anwar.

Anwar menegaskan pihaknya akan terus mendalami jaringan ini termasuk mencari DPO K dan pihak lain yang terlibat.

"Dari hasil pengungkapan kita ini dari 12 kg sabu, alhamdulillah kita dapat menyelamatkan insyaallah kurang lebih 60 ribu jiwa," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka SN mengaku telah melancarkan aksi pengedaran narkoba sebanyak dua kali. Ia juga mengaku menggunakan narkoba saat berkendara hingga mengalami kecelakaan.

"Saya baru dua kali dan upahnya belum ditentukan. (Waktu kecelakaan pakai narkoba?) Iya betul saya makai, (pakainya) di Jakarta," ungkap SN.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.




(ams/rih)


Hide Ads