KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB). KPK menjelaskan bahwa keduanya jadi tersangka atas kasus suap dan pemotonggan tunjangan ASN dengan total Rp 2,4 miliar.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), dilansir dari detikNews.
Mbak Ita diduga telah melakukan pengaturan untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan proyek pengadaan meja kursi SD. Proyek pengadaan itu dilakukan dengan menggunakan anggaran perubahan 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HGR memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P dan HGR meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik," kata dia.
Alwin diduga ikut menunjuk PT Deka Sari Perkasa. Dia yang juga menjabat sebagai Pimpinan DPRD Jateng diduga memerintahkan Kadis Pendidikan Semarang mengusulkan anggaran Rp 20 miliar untuk APBD perubahan.
Singkat cerita, Mbak Ita dan DPRD Semarang mengesahkan APBD perubahan yang di dalamnya mengatur anggaran pengadaan meja kursi SD senilai Rp 19,2 miliar pada Dinas Pendidikan. Padahal, proyek itu hanya senilai Rp 900 juta saat APBD tahun 2023 ditetapkan. PT Deka Sari Perkasa pun ditunjuk untuk mengejakan proyek itu.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10%," kata dia.
Proyek Penunjukan Langsung
Mbak Ita dan Alwin juga diduga mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023. Hal ini berawal dari perintah Alwin agar memberikan proyek penunjukkan langsung di Kota Semarang dengan total nilai Rp 20 miliar.
Pelaksanaan proyek itu akan diatur oleh Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga merupakan tersangka. Alwin disebut meminta fee Rp 2 miliar atau 10% dari total nilai proyek itu.
"Sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL (penunjukan langsung) kecamatan," ujar Ibnu.
Pada Maret 2023, Martono mengumpulkan duit Rp 1,4 miliar dari para kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang. Duit itu kemudian digunakan Martono sesuai perintah Alwin Basri, yakni untuk pengadaan mobil hias festival bunga.
Ibnu mengatakan Mbak Ita selaku Walkot Semarang mengetahui keberadaan fee itu. Duit dari fee proyek itu digunakan untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tak dianggarkan dalam APBD.
Potong Anggaran TPP
Selain itu, Mbak Ita juga djadikan tersangka karena memotong tunjangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai dari insentif pungutan. KPK mengatakan Mbak Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang pada Desember 2022.
Mbak Ita disebut meminta anak buahnya mengkaji lagi besaran TPP pegawai Bapenda. Alasannya, Mbak Ita menganggap besaran TPP pegawai Bapenda Kota Semarang tak beda jauh dengan yang diterimanya.
Pada April sampai 2023, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima total Rp 2,4 miliar yang berasal dari potongan TPP pegawai. KPK menilai uang itu bukan penerimaan yang sah.
"Pada periode bulan April sampai Desember 2023 IIN (anak buah Mbak Ita) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023," ujarnya.
(afn/aku)