Perdes Langse Pati Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya

Perdes Langse Pati Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 18 Feb 2025 14:02 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto menunjukan barang bukti kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2025).
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto menunjukan barang bukti kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati - Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47) ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana kas desa. Uang hasil korupsi terungkap digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga membayar utang.

"Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Perangkat desa, kaur keuangan atau bendahara desa," jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Dia mengatakan tersangka H sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pati pada awal tahun 2024 lalu. Mendapati laporan itu Kejaksaan Negeri Pati melakukan penyelidikan.

Hasilnya H ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi uang dana kas desa. H kini telah ditahan di Lapas Pati selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 maka akan segera disidangkan.

"Apabila pemeriksaan sudah selesai akan kita limpahkan ke penuntutan sesegera mungkin," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan tersangka melakukan korupsi ini yakni pada periode anggaran tahun 2022 dan 2023. Modusnya menggunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.

"Modusnya dia ada menggunakan dana kas Desa Langse secara diam-diam tidak digunakan semestinya. Ada juga dia mengambil keuangan desa atau kepala desa atau pihak BPD," jelasnya.

"Jadi seharusnya uang itu untuk kegiatan diserahkan ke TPK, tapi tidak diserahkan ke TPK, tapi digunakan untuk keperluan pribadi," dia melanjutkan.

Erwin mengatakan akibat ulah perangkat desa ini kerugian mencapai Rp 170 juta. Dari pengakuan tersangka uang hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga membayar utang.

"Kalau digunakan itu untuk kebutuhan pribadi sama bayar utang. Kerugian mencapai Rp 170 juta," jelasnya.

Tersangka kini telah mendekam di balik jeruji Lapas Pati. Tersangka terancam pasal 2 ayat 1 pasal 3,8, dan 9 Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman 20 tahun maksimal," tegas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa buku kas Desa, APBDes, rekening desa, kwitansi pengambilan slip pengambilan dari uang.


(apu/ahr)


Hide Ads