Selewengkan Dana Kapitasi Puskesmas Magelang Utara, 4 Orang Jadi Tersangka

Selewengkan Dana Kapitasi Puskesmas Magelang Utara, 4 Orang Jadi Tersangka

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 06 Feb 2025 17:17 WIB
Petugas Kejari Kota Magelang membawa para tersangka kasus korupsi Puskesmas Magelang Utara, Kamis (6/2/2025).
Petugas Kejari Kota Magelang membawa para tersangka kasus korupsi Puskesmas Magelang Utara, Kamis (6/2/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Kejaksaaan Negeri Kota Magelang menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa Puskesmas Magelang Utara. Keempat orang itu diduga menyelewengkan dana kapitasi dari BPJS untuk puskesmas tersebut.

"Terhitung per hari ini, kita tetapkan tersangka," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso kepada awak media, Kamis (6/2/2024).

Keempat tersangka yaitu MF (53) yang merupakan ASN Puskesmas Magelang Utara selaku pejabat pengelola keuangan, NE (46) sebagai penyedia jasa, SS (32) sebagai penyedia barang, dan NR (51) selaku kontraktor pekerjaan fisik atau pekerjaan pemeliharaan gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (6/2) sampai Selasa (25/2).

Pramono menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi kepada Puskesmas Magelang Utara selaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk 2022 senilai Rp 1,7 miliar. Kemudian yang 2023 sekitar Rp 1,6 miliar. Kemudian, dengan total pendapatan lainnya 2022 sekitar Rp 2 miliar, 2023 sekitar Rp 1,8 miliar.

ADVERTISEMENT

Adapun dana kapitasi yang digunakan untuk proyek pengadaan fisik itu kemudian diselewengkan secara bersama-sama oleh para tersangka. Mereka berkomplot dan melakukan mark up sehingga merugikan keuangan negara.

"Dia melakukan penunjukan terhadap semua rekanan, bahkan ada tidak menunjuk panitia pengadaan. Jadi, semua kegiatan itu dilakukan sendiri oleh PPK dan ternyata disana ada mark up harga dan ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi," tegas Pramono.

Kejaksaan yang melakukan penyelidikan lantas memperoleh beberapa temuan dari kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kita dan dari hasil penghitungan kerugian negara. Perhitungan dari ahli yang kita minta dari ahli Dinas PUPR maupun dari auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ternyata ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian keuangan negara. Kerugian sebesar Rp 129.191.711," tambah Pramono.

Terhadap empat tersangka, kata Pramono, dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau pasal 2 itu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Magelang Christian Erry Wibowo menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Puskesmas Magelang Utara bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Saksi 53, ahli 2 (dalam perkara ini). Kerugian keuangan negara sebesar Rp 129.191.171," tambah Erry.




(ahr/dil)


Hide Ads