Empat orang ditetapkan tersangka kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa Puskesmas Magelang Utara. Begini modusnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, menyebut keempat orang itu diduga menyelewengkan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dalam pengadaan barang dan jasa untuk puskesmas tersebut.
Keempat tersangka yaitu MF (53) yang merupakan ASN Puskesmas Magelang Utara selaku pejabat pengelola keuangan, NE (46) sebagai penyedia jasa, SS (32) sebagai penyedia barang, dan NR (51) selaku kontraktor pekerjaan fisik atau pekerjaan pemeliharaan gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhitung per hari ini, kita tetapkan tersangka," kata Pramono Budi Santoso kepada awak media, Kamis (6/2/2024).
Pramono menjelaskan para pelaku berkomplot melakukan mark up terhadap proyek pengadaan fisik yang dananya berasal dari dana kapitasi BPJS. Hal itu dilakukan oleh MF selaku pejabat pengelola keuangan dengan mengajak rekan-rekan lainnya.
Pramono menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi kepada Puskesmas Magelang Utara pada 2022 senilai Rp 1,7 miliar. Kemudian yang 2023 sekitar Rp 1,6 miliar. Kemudian, dengan total pendapatan lainnya 2022 sekitar Rp 2 miliar, 2023 sekitar Rp 1,8 miliar.
"Dia melakukan penunjukan terhadap semua rekanan, bahkan ada tidak menunjuk panitia pengadaan. Jadi, semua kegiatan itu dilakukan sendiri oleh PPK dan ternyata di sana ada mark up harga dan ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi," tegas Pramono.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 129 juta. Keempat tersangka pun kini telah ditahan oleh Kejari Magelang.
"Dari hasil penyelidikan kita dan dari hasil penghitungan kerugian negara. Perhitungan dari ahli yang kita minta dari ahli Dinas PUPR maupun dari auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ternyata ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian keuangan negara. Kerugian sebesar Rp 129.191.711," tambah Pramono.
Terhadap empat tersangka, kata Pramono, dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau pasal 2 itu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," tegasnya.
(afn/apl)