Ombudsman Minta Lapas Kedungpane Periksa Internal Buntut Napi Jajan di Resto

Ombudsman Minta Lapas Kedungpane Periksa Internal Buntut Napi Jajan di Resto

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 09 Feb 2025 18:36 WIB
Pengusaha Agus Hartono di Kejati Jateng dengan mengenakan rompi tahanan, Kamis (22/12/2022).
Pengusaha Agus Hartono di Kejati Jateng dengan mengenakan rompi tahanan, Kamis (22/12/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Semarang -

Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) meminta Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane untuk melakukan pembenahan dan pemeriksaan internal buntut napi korupsi jajan di restoran. Ombudsman juga meminta agar lapas memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengingatkan Lapas Kedungpane untuk melakukan evaluasi dan pembenahan guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.

"Sebelum ke mana-mana, yang paling pokok dari jajaran Lapas Kedungpane beserta jajaran Kanwil Pemasyarakatan di Jateng harus betul-betul melakukan pembenahan, pemeriksaan, jika terbukti harus dikenakan sanksi," kata Farida saat dihubungi detikJateng, Minggu (9/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farida menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Lapas Kedungpane harus menjaga integritas dan menegakkan aturan.

"Pihak yang terbukti bersalah harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan publik," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Farida meminta Lapas Kedungpane Semarang yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pun menjadi tak selaras dengan adanya temuan kasus napi koruptor yang bisa terpergok jajan di restoran.

"Sudah mendapatkan WBK, ternyata ada kejadian seperti ini, ini kan satu hal yang perlu dilakukan evaluasi," tegasnya.

Menurutnya, beberapa yang harus dilakukan Lapas Kedungpane Semarang yakni pemeriksaan internal untuk mengungkap siapa petugas yang lalai dan mengapa maladministrasi dapat terjadi, serta melakukan pembenahan dan evaluasi untuk memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.

"Perlu diungkap siapa petugas yang lalai, kemudian kenapa kok bisa gitu? Dan juga monitoring dari Kanwil Permasyarakatan di Jateng, tidak cukup hanya Kalapas, supaya ini juga tidak terjadi di Lapas maupun rutan lain di Jawa Tengah, tuturnya.

Tak hanya itu, Farida juga mengingatkan bahwa bagi narapidana yang terbukti melanggar, seharusnya tidak mendapatkan remisi maupun hak-hak keringanan hukuman lainnya.

"Kami akan coba merancang dulu, kita tetap harus melakukan sidak lagi ke lapas-lapas, tidak hanya Kedungpane," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi, Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security karena melakukan pelanggaran. Para petugas Lapas yang terlibat dengan Agus pun disanksi.

"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2).

Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.

"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads