Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut proses sidang banding saat ini sudah dalam proses. Artanto mengatakan, terkait sidang tersebut Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo telah menunjuk Kabidkum Polda Jateng Kombes Johanes Setiawan sebagai pimpinan sidang.
Untuk prosesnya pimpinan sidang diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutuskan kapan sidang banding Aipda Robig akan dilaksanakan.
"Kita tunggu prosesnya, kapan pimpinan sidang siap untuk melaksanakan sidang, kita monitoring. Dihitung 30 hari kerja untuk proses sidang, jadi deadline (sidang banding) Maret-April karena 30 hari kerja, Sabtu-Minggu tidak dihitung," kata Artanto, Minggu (9/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak keluarga Gamma, korban penembakan Aipda Robig Zaenudin mendesak Polda Jateng untuk segera menyelesaikan proses banding Aipda Robig.
"Kalau sidangnya akhir Maret ya terlalu lama. Kenapa? Jangan nunggu sidang pidananya. Kalau sudah lengkap ya segera digelar, supaya masyarakat tahu kepastian hukumnya," kata kuasa hukum Gamma, Zainal Peti saat dihubungi awak media, Minggu (9/2).
Ia berharap, banding Robig bisa mempercepat pemecatan Robig. Robig yang sebelumnya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu harus segera dipecat agar saat sidang pidana, Robig sudah tak menyandang status sebagai seorang polisi.
"Jangan sampai masyarakat lupa. Segera dilaksanakan sidang etik bandingnya, jangan ngikuti pidananya. Kalau sudah dipecat, Robig tidak polisi lagi. Kalau tidak dipecat, nanti pidananya tidak maksimal," ujarnya.
Ia juga mendesak Kabidkum Polda Jateng Kombes Johanes Setiawan agar bisa segera melaksanakan sidang etik banding Robig, tak harus memaksimalkan waktu 30 hari untuk memutuskan kapan sidang digelar.
"Mestinya kalau sudah dibentuk (personel untuk sidang), ya langsung disidang. Nunggu apa? Nanti biar sidang etik jalan, sudah selesai, terus pidananya mulai, kan malah bagus, beruntun. Tapi harapannya pasti harus ditolak," tegasnya.
"Robig melakukan penembakan secara brutal, kan sudah jelas. Kenapa diterima? Kalau diterima kan aneh, tidak benar. Harusnya ditolak bandingnya, sudah jelas waktu sidang pemecatan," tambah Zainal.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig telah menyerahkan memori banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya. Memori banding itu telah diterima Propam Polda Jawa Tengah, Sabtu (11/1) sore.
"Memori banding Aipda Robig sudah diterima Propam," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Minggu (12/1).
(apl/apl)