Keluarga Gamma Desak Sidang Banding Robig Segera Digelar

Keluarga Gamma Desak Sidang Banding Robig Segera Digelar

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 09 Feb 2025 16:22 WIB
Pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin (tengah) menunjukkan titik lokasi penembakan kepada personel kepolisian dalam rekonstruksi kasus penembakan di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan dan 11 saksi termasuk almarhum GRO dan satu saksi lain berinisial B yang perannya digantikan, untuk mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa penembakan tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Rekonstruksi kasus penembakan pelajar di Semarang. Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN.
Semarang -

Keluarga Gamma, korban penembakan Aipda Robig Zaenudin mendesak Polda Jateng untuk segera menyelesaikan proses banding Aipda Robig. Keluarga juga meminta Polda Jateng menolak banding Robig.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum kelaurga Gamma, Zainal Petir. Ia mempertanyakan Polda Jateng tak segera memutuskan kapan sidang etik banding Robig digelar.

"Kalau sidangnya akhir Maret ya terlalu lama. Kenapa? Jangan nunggu sidang pidananya. Kalau sudah lengkap ya segera digelar, supaya masyarakat tahu kepastian hukumnya," kata Zainal saat dihubungi awak media, Minggu (9/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus penembakan Gamma telah menjadi atensi masyarakat, sehingga penyelesaian kasus itu jadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat hingga kini. Oleh karenanya, jika naskah banding telah lengkap dan telah ditandatangani Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, sidang banding bisa segera dilangsungkan.

"Dia sudah dipecat atas kebrutalannya menembak siswa sampai mati. Sekarang dia banding, kalau sudah terpenuhi syarat bandingnya ya segera disidang, jangan molor-molor," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia berharap, banding Robig bisa mempercepat pemecatan Robig. Robig yang sebelumnya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu harus segera dipecat agar saat sidang pidana, Robig sudah tak menyandang status sebagai seorang polisi.

"Jangan sampai masyarakat lupa. Segera dilaksanakan sidang etik bandingnya, jangan ngikuti pidananya. Kalau sudah dipecat, Robig tidak polisi lagi. Kalau tidak dipecat, nanti pidananya tidak maksimal," ujarnya.

Ia juga mendesak Kabidkum Polda Jateng Kombes Johanes Setiawan agar bisa segera melaksanakan sidang etik banding Robig, tak harus memaksimalkan waktu 30 hari untuk memutuskan kapan sidang digelar.

"Mestinya kalau sudah dibentuk (personel untuk sidang), ya langsung disidang. Nunggu apa? Nanti biar sidang etik jalan, sudah selesai, terus pidananya mulai, kan malah bagus, beruntun. Tapi harapannya pasti harus ditolak," tegasnya.

"Robig melakukan penembakan secara brutal, kan sudah jelas. Kenapa diterima? Kalau diterima kan aneh, tidak benar. Harusnya ditolak bandingnya, sudah jelas waktu sidang pemecatan," tambah Zainal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo telah menunjuk Kabidkum Polda Jateng Kombes Johanes Setiawan sebagai pimpinan sidang. Pimpinan sidang diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutuskan kapan sidang banding Aipda Robig akan dilaksanakan.

"Kita tunggu prosesnya, kapan pimpinan sidang siap untuk melaksanakan sidang, kita monitoring. Dihitung 30 hari kerja untuk proses sidang, jadi deadline (sidang banding) Maret-April karena 30 hari kerja, Sabtu-Minggu tidak dihitung," kata Artanto.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig telah menyerahkan memori banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya. Memori banding itu telah diterima Propam Polda Jawa Tengah, Sabtu (11/1) sore.

"Memori banding Aipda Robig sudah diterima Propam," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Minggu (12/1).




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads