Komplotan Maling Spesialis Mobil Pikap Ditangkap Polresta Cilacap

Komplotan Maling Spesialis Mobil Pikap Ditangkap Polresta Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 05 Feb 2025 12:12 WIB
Petugas kepolisian mengamankan komplotan maling spesialis mobil pikap berikut barang buktinya di Mapolresta Cilacap, Rabu (5/2/2025).
Petugas kepolisian mengamankan komplotan maling spesialis mobil pikap berikut barang buktinya di Mapolresta Cilacap, Rabu (5/2/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Cilacap -

Komplotan pencuri spesialis mobil pikap ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Cilacap. Mereka ditangkap usai beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap dalam tiga bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengatakan dalam komplotan ini terdapat empat orang tersangka. Mereka ditangkap di dua wilayah di Jawa Barat.

"Kurun waktu tiga bulan terakhir marak sekali terjadi pencurian mobil. Kemudian dari hasil penyelidikan Unit Resmob Reskrim Cilacap bekerja sama dengan Jatanras Polda Jateng serta Resmob jajaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap komplotan tersebut di Tasik dan Ciamis, Jawa Barat," kata Guntar kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka berinisial SU (50) asal Kabupaten Brebes dan SO (37) asal Kabupaten Tegal, keduanya residivis kasus yang sama. Dua tersangka lainnya adalah AS (39) asal Kota Ciamis dan AR (34) asal Kabupaten Purbalingga.

Guntar menjelaskan, komplotan ini kerap beraksi di beberapa wilayah selain Kabupaten Cilacap. Mereka juga pernah beraksi di wilayah Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"TKP-nya di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, seperti di Cilacap dan Banyumas, lalu Tasik dan Pangandaran mereka juga beraksi. Kalau di Cilacap kebanyakan TKP-nya di Cilacap Barat seperti Majenang, Sidareja, Patimuan dan Kedungreja," terangnya.

Usai beraksi, mereka kabur ke Jawa Barat. Polisi yang telah mengetahui identitasnya langsung melakukan pengejaran.

"Waktu ditangkap mereka ada yang bersama dan sendiri pada saat pengejaran kita tangkap di SPBU Tasik," jelasnya.

Guntar menyebut pelaku ini sengaja mengincar kendaraan jenis pikap karena lebih mudah untuk dicuri. Para komplotan ini kemudian menjualnya ke penadah berinisial NT (56) yang merupakan warga Ciamis.

"Dari keterangan yang diperoleh memang mereka sengaja mencari mobil bak terbuka karena dalam prosesnya itu lebih mudah. Selain para pelaku kita sudah tangkap penadahnya dari Jawa Barat," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit mobil pikap Mitsubishi T120 SS warna hitam dan putih, 1 unit Mitsubishi L300 warna hitam, dan 1 unit Suzuki Futura warna hitam.

"Dalam proses ini kita mengamankan 5 buah unit kendaraan. Kita dalami lagi untuk pengembangan karena ini kan lintas provinsi bisa jadi jaringannya lebih luas. BB kita temukan semua di penadah," ujar dia.

Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pengakuan Pelaku

Salah satu tersangka berinisial SU yang merupakan eksekutor mengaku mencuri mobil pikap hanya menggunakan kunci T. Alasan mengincar mobil pikap karena lebih mudah dan cepat.

"Lebih cepat dan gampang dicuri karena yang lain nggak bisa. Sekali ngambil cuma hitungan menit saja. Saya berkelompok, empat orang. Saya bagian ambil (eksekutor), setelah dapat diserahkan ke orang, sudah dipesan," kata dia.

Ia mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta dalam satu kali aksi. Kendaraan yang diincar juga tidak ditentukan, yang jelas sedang terparkir di pinggir jalan.

"Satu unit laku Rp 12 juta. Jumlah itu dibagi rata. Mobil yang diambil terparkir di depan toko. Kita lewat kalau ada mobil pikap kita berhenti," pungkasnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads