Pekerja Proyek Perkosa Anak Disabilitas di Magelang

Pekerja Proyek Perkosa Anak Disabilitas di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 04 Feb 2025 14:29 WIB
A woman who is terribly tired and depressed.
Depressed, exhausted.
Sadness, resignation, weakness, loneliness, anxiety.
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kayoko Hayashi
Magelang -

Seorang pria pekerja proyek berinisial EJP (38) tega memperkosa anak di bawah umur yang baru dikenalnya melalui aplikasi. Korban merupakan anak disabilitas mental.

Peristiwa terjadi di lokasi proyek pembangunan di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Minggu (19/1). Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Magelang, Kamis (30/1).

Dalam kasus ini penyidik telah memintai keterangan terhadap lima orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan modusnya bujuk rayu. Diiming-imingi diberikan sejumlah uang (agar) tidak bercerita kepada siapa pun," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Kronologis, kata Rozi, tersangka dan korban kenal melalui aplikasi.

ADVERTISEMENT

"Aplikasi kayak meeting date. Jadi, sampai akhirnya korban diajak, dibujuk, dirayu untuk ikut (nonton) pentas seni di kota dan tersangka menunggu di Pasar Muntilan," sambung Rozi.

"Korban datang (bertemu) bukan dibawa ke kota untuk menonton pentas seni melainkan ke proyek tempat tersangka bekerja. Di lantai 2 setelah diajak cerita, dibelikan snack, dibujuk rayu. Kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Rozi.

Setelah kejadian, kata Rozi, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Kasus ini terungkap setelah HP milik tersangka tertukar dibawa korban hingga diketahui identitasnya.

"Kebetulan korban ini memiliki kelebihan khusus dan kami saat ini masih membawa (korban) ke RSJ untuk mengetahui tingkat intelektual di grade berapa," tambah Rozi.

Dalam kasus ini barang bukti antara lain satu setel pakaian korban, satu setel pakaian dalam, dan uang tunai Rp 100 ribu.

"Tersangka ini kami jerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rozi.




(rih/afn)


Hide Ads