Jual Belasan Sapi Bantuan, 2 Warga Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Nasional

Jual Belasan Sapi Bantuan, 2 Warga Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Bahtiar Rifa - detikJateng
Selasa, 04 Feb 2025 11:21 WIB
2 Warga Serang Didakwa Korupsi
2 Warga Serang Didakwa Korupsi (Foto: Bahtiar/detikcom).
Solo -

Dua warga Kabupaten Serang, Sanwani dan Jajang Kelana, didakwa melakukan korupsi gegara menjual sapi belasan bantuan. Sapi yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat kelompok tani ini justru dijual oleh kedua terdakwa hingga membuat negara rugi Rp 300 juta.

"Terdakwa dua (Jajang) adalah kelompok tani yang menerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian, dan terdakwa satu (Sanwani) adalah yang memiliki kandang dan melakukan perawatan sapi," terang Jaksa Penuntut Umum Endo Prabowo dalam sidang, Selasa (4/2/2025) dilansir detikNews.

Endo menjelaskan kasus ini berawal saat Jajang mendapat tawaran bantuan sapi dari seorang warga bernama Holis. Meski tidak punya kandang, ia tetap mengurus bantuan itu termasuk menyiapkan berbagai dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lalu menghubungi terdakwa Sanwani untuk merawat dan menampung sapi bantuan tersebut. Sanwani juga tahu bahwa sapi itu merupakan sapi bantuan dari pemerintah.

"Pada 16 April 2023 kelompok Tani Motekar menerima bantuan sapi sebanyak 20 ekor, kemudian setelah diterima sapi tersebut oleh terdakwa dua diserahkan kepada terdakwa satu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebulan kemudian, ada sapi yang mengalami kejang-kejang lalu disembelih oleh warga lainnya bernama Diyanto. Awalnya usai disembelih, sapi itu akan dikuburkan. Akan tetapi, bukannya dikubur, daging sapi itu justru dijual dengan harga Rp 2,5 juta.

Lalu pada bulan Agustus, Sanwani menjual 14 ekor sapi kepada M Saleh dengan total Rp 105 juta. Jumlah sapi yang tersisa sebanyak lima ekor. Lalu 4 dari 5 sapi itu oleh kedua terdakwa lalu disepakati untuk kembali dijual seharga Rp 30 juta. Sedangkan satu sapi sisanya oleh Jajang diserahkan kepada Sarmin sebagai penebus utang.

"Perbuatan terdakwa satu bersama-sama dengan terdakwa dua menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta," kata Endo.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b huruf Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa karena menjual sapi sebanyak 19 dari 20 sapi indukan produktif yang diterima oleh kelompok tani Motekar.

Dalam sidang ini, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan. Sidang akan dilanjutkan untuk agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan.




(apl/afn)


Hide Ads