Pasangan suami istri (pasutri) warga Selopampang, Kabupaten Temanggung, berinisial SAS (49) dan WMM (30) diciduk polisi. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan meminjam mobil maupun sepeda motor untuk digadaikan.
Adapun korban yakni AR (34) warga Button, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Kasus penipuan ini terjadi periode November hingga Desember 2024. Kasus ini dilaporkan pada Jumat (24/1).
"Kasus tindak pidana penipuan dan juga penggelapan. Yang mana untuk tersangka adalah sepasang suami istri," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam keterangan pers di Polres Magelang Kota, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita menyebut modus pasutri itu yakni menyewa sepeda motor untuk disewakan kepada orang lain. Kemudian setelah selesai sewa tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
"Pada tanggal 27 November 2024 kedua tersangka datang ke rumah pelapor (korban) dengan dalih menyewa sejumlah kendaraan. Jadi ada beberapa motor dan juga mobil," ujar Anita.
"Mereka (tersangka) sudah sepakat per minggu untuk motor bayar Rp 100 ribu dan mobil Rp 350 ribu. Kemudian mulai 7 Januari 2025 mulai ada keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka," sambung Anita.
Anita menuturkan korban lalu mulai mencari kendaraannya yang tak dikembalikan. Kendaraan yang disewakan itu ditemukan telah digadaikan pada Selasa (14/1).
"Digadaikan di Temanggung. Sehingga pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 272 juta," kata dia.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu mobil merek Honda Mobilio warna ungu. Polisi juga mengamankan lima motor jenis matik.
"Satu unit Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy dan Honda Vario," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, menambahkan tersangka diamankan pada Sabtu (25/1).
"Setelah ada laporan, kami melakukan pencarian di rumahnya dan yang bersangkutan ada. Sedangkan suami satu hari setelahnya (Minggu). Mereka sewa yang mana nanti mau disewakan lagi, tapi kenyataannya digadaikan," kata Iwan.
Iwan menyebut total ada enam sepeda motor yang digadaikan pasutri itu. Saat ini proses hukum pun berlanjut.
"(6 kendaraan digadaikan) Berdasarkan pengakuan dari pelaku maupun korban semuanya, alhamdulillah sudah lengkap dan sudah bisa kita amankan. Untuk perkara sudah terang sesuai dengan keterangan masing-masing," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 juncto pasal 372.
(ams/apu)