Komplotan Maling Kotak Amal di Masjid Kudus Ngaku buat Beli Alkohol

Komplotan Maling Kotak Amal di Masjid Kudus Ngaku buat Beli Alkohol

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 03 Feb 2025 16:44 WIB
Konferensi pers kasus pencurian kotak amal di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).
Konferensi pers kasus pencurian kotak amal di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Komplotan maling spesialis kotak amal di sejumlah masjid di Kudus telah ditangkap. Dari empat pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Kepada polisi, mereka mengaku uangnya buat beli alkohol hingga untuk membayar utang.

"Jadi ada empat kejadian, empat TKP, yang sudah dilakukan pelaku ini," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula saat takmir Masjid Nurul Hikmah di Desa Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, mengetahui kotak amal di masjidnya raib usai salat subuh berjamaah pada Jumat (31/1) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu mengetahui hal tersebut, mengecek kamera CCTV dan ada dua orang yang tidak dikenal lalu membawa pergi kotak amal yang diculik tersebut dengan menggunakan sepeda motor," ujar dia.

Takmir masjid itu lalu melaporkan ke polisi. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV, polisi akhirnya mengantongi identitas pelakunya.

ADVERTISEMENT

"Dari data itu kami mengetahui salah satu pelaku berinisial KBA (21) warga Pasuruan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus," ungkap Ronni.

Polisi lalu melakukan pengintaian kepada KBA yang diketahui sering nongkrong di wilayah Purwosari, Kecamatan Kota Kudus.

"Kami penyekatan, kami lakukan penangkapan, sehingga kami mengamankan pelaku KBA dan pelaku lainnya yang diduga melakukan tidak pidana pencurian kotak amal," jelas Ronni.

Dari keterangan KBA, akhirnya terungkap pelaku ada lainnya berinisial MH (15), MY (15) dan RR (13). Mereka telah mencuri kotak amal di beberapa lokasi di wilayah Kudus.

"Ternyata juga pernah melakukan pencurian di Masjid Nurul Janah Pembuatan Kidul, Masjid Nurul Huda Pasuruan Lor, dan Musala Nur Pasuruan Kidul," terang dia.

Motif Pencurian

Lebih lanjut, Ronni mengungkapkan motif dan alasan dari komplotan pencuri kotak amal tersebut.

"Untuk kebutuhan pribadi beli rokok, beli alkohol, dan bayar utang," kata Ronni.

Atas perbuatannya, KBA dijerat Pasal 363 ayat 4 dan 6 KHUP. Adapun tiga pelaku lain yang masih di bawah umur tidak ditahan.

"Pasalnya 363 ayat 4 dan 6 KHUPidana. Terkait pelaku yang di bawah umur, tiga orang anak, tidak ditahan. Dua anak masih sekolah, satu anak tidak sekolah," pungkas Ronni.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads