Hendak Tawuran Bawa Sajam, Puluhan Remaja Diciduk di Purbalingga

Hendak Tawuran Bawa Sajam, Puluhan Remaja Diciduk di Purbalingga

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 27 Jan 2025 13:23 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti senjata tajam dalam kasus tawuran antar kelompok remaja di Mapolres Purbalingga, Senin (27/1/2025).
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti senjata tajam dalam kasus tawuran antar kelompok remaja di Mapolres Purbalingga, Senin (27/1/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Purbalinga -

Puluhan remaja berbagai usia yang terlibat tawuran diamankan tim Sat Reskrim Polres Purbalingga. Mereka ditangkap saat akan tawuran di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Minggu (26/1) dini hari.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menjelaskan penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang melapor.

"Hasilnya pada hari Minggu kemarin kira-kira antara jam 01.00-06.00 WIB kami menggelar upaya kegiatan preventif kemudian berhasil menggagalkan niatan dari sekelompok remaja yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah kabupaten Purbalingga," kata Akbar saat konferensi pers di halaman Polres Purbalingga, Senin (27/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi. Saat didatangi, kelompok remaja tersebut langsung berusaha kabur ke area persawahan.

"Di lokasi tersebut kita mengamankan 29 remaja berbagai usia, kemudian kita sisir 3 orang lagi. Secara keseluruhan mengamankan 32 orang beragam status dan usia," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia dari hasil pemeriksaan, 10 diantaranya sudah berusia dewasa sedangkan 22 kategori anak di bawah umur. Diantara 32 orang, 24 masih berstatus pelajar dari Purbalingga, sebagian dari Purwokerto, Kebumen dan Cilacap.

"Pada perkembangan penyidikan, Sat Reskrim kemudian menetapkan, 7 orang tersangka tindak pidana membawa senjata tajam (sajam). Ini adalah keberhasilan pencegahan yang digelar jajaran kami sehingga tawuran tidak terlaksana," jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sajam dari berbagai jenis.

"Kita dapati 8 bilah sajam berbagai jenis, 18 unit handphone yang terindikasi sebagai media berkomunikasi menggunakan media sosial. 14 unit sepeda motor kita amankan sebagai mendukung rencana perbuatan aksi tawuran," ungkapnya.

Akbar menjelaskan, aksi tawuran ini bermula saat adanya saling provokasi antar kelompok melalui media sosial Instagram. Kemudian mereka berkumpul dan wilayah setempat untuk melakukan tawuran.

"Kami dapat mengambil kesimpulan sementara, para remaja berafiliasi dengan menggunakan medsos Instagram. Kami temukan 4 akun yang digunakan untuk mengoordinir dan memprovokasi keadaan sehingga niatan untuk berbuat aksi tawuran muncul," ujarnya.

Menurut Akbar, adapun para tersangka yang sudah ditetapkan karena terbukti membawa sajam berinisial GZ (18) dan FR (19) serta RM, RA, MA, AS dan VS yang masih di bawah umur.

"Diantara 7 itu beberapa pelaku masih dibawah umur. 1 orang ditemukan membawa obat terlarang jenis heximer. Dari pendalaman itu kami menangkap 1 orang sebagai ketua kelompok berinisial GZ," paparnya.

Meski begitu pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif terkait pasal yang akan digunakan. Sebab menurutnya pada kasus ini melibatkan anak usia di bawah umur.

"Beragam ancaman hukumannya. Kami sangat prihatin selaku pimpinan tertinggi dengan temuan kami ini. Kami mohon partisipasi aktif terhadap orangtua, lingkungan sekolah dan sosial untuk peduli aktif mencegah agar tidak berperilaku negatif yang berujung pada proses pidana," pungkasnya.




(ahr/ahr)


Hide Ads