7 Pemuda Jadi Tersangka Tawuran di Magelang, Termasuk Pembacok Korban

7 Pemuda Jadi Tersangka Tawuran di Magelang, Termasuk Pembacok Korban

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 22 Jan 2025 13:43 WIB
ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Magelang -

Polresta Magelang telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus tawuran bersenjata tajam (sajam) di Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Tawuran yang diduga melibatkan dua geng itu terjadi di depan pabrik batako Dusun Seloboro, Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Minggu (19/1) sekitar pukul 03.40 WIB. Ada dua korban terluka dalam tawuran itu.

Senin (20/1) lalu, polisi mengumumkan ada empat tersangka yang sudah ditangkap di Salam pada Minggu (19/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka yang diamankan sebelumnya berinisial DF (17) warga Ngluwar, Kabupaten Magelang, memiliki celurit 1 meter; AR (17) warga Ngluwar, memiliki celurit 1 meter; EK (21) warga Salam, Magelang, memiliki celurit 1,5 meter; dan RA (20) warga Tempel, Sleman.

Terbaru, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Kota Jogja dan Sleman, DIY. Di antaranya MK (17) warga Salam, Kabupaten Magelang. Dia merupakan residivis kasus kepemilikan sajam dan saat tawuran dia memukul korban menggunakan bambu. Dia juga membawa sajam.

ADVERTISEMENT

Kemudian DH (21) warga Ngluwar, Kabupaten Magelang. Dia diduga yang membacok korban IM (20), warga Ngluwar, Magelang. Tersangka berikutnya DA (19) warga Salam, Kabupaten Magelang. Dia diduga memiliki sajam. Ketiganya ditangkap pada Selasa (21/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan Berbah, Kabupaten Sleman," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

"Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk penyidikan lebih lanjut," sambung dia.

Dari ketiga tersangka ini diamankan barang bukti 2 celurit, 4 HP, dan 1 sepeda motor Honda Scoopy.

"(Dikenakan pasal) Tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP. Dan menguasai sajam sebagaimana pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951," tegasnya.

Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka menambahkan, ketiga tersangka yang ditangkap kemarin turut melakukan penganiayaan dan menguasai sajam.

"(Dari 3 tersangka) Salah satunya melakukan pembacokan. Sekarang totalnya ada 7 tersangka," kata Lilik.

Sementara itu, salah satu dari dua korban luka dalam tawuran itu masih dirawat di RSUD Muntilan. Korban yang opname itu berinisial IM (20), warga Ngluwar.

Diberitakan sebelumnya, video rekaman CCTV yang menunjukkan tawuran antarkelompok di Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, menjadi viral di media sosial.

Video dugaan tawuran antarkelompok tersebut salah satunya diunggah di akun Instagram @borobudur_news. Tawuran disebut terjadi dini hari tadi.

"Terekam CCTV aksi tawuran dua kelompok di Seloboro Salam Minggu dini hari (19/1). Dengan menggunakan sejumlah saj*m dua kelompok saling bacok. Info sementara ada 1 orang terkena saj*m tampak seperti dalam video," tulis akun tersebut, dikutip detikJateng, Minggu (19/1/2025).

Dalam video tersebut, awalnya terdengar riuh klakson sepeda motor. Kemudian terdengar teriakan bersahutan, diduga untuk menyemangati agar terus maju.

Setelah itu terlihat sejumlah remaja berlarian sambil membawa senjata tajam (sajam) dan bambu dari arah selatan menuju utara tepatnya di Jalan Pendem, kawasan Seloboro. Tak lama kemudian, mereka berhadapan dengan kelompok dari arah utara, hingga ada satu orang yang terjatuh.

Satu orang yang terjatuh itu kemudian menjadi sasaran. Setelah kejadian tersebut, mereka kemudian membubarkan diri.




(dil/rih)


Hide Ads