Gerombolan Pembacok 3 Remaja di Jalanan Pati-Juwana Ditangkap

Gerombolan Pembacok 3 Remaja di Jalanan Pati-Juwana Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 20 Jan 2025 15:15 WIB
Empat dari 6 pelaku pembacokan jalan Pati-Juwana, Pati, dan barang bukti sebilah sajam. Foto diunggah Senin (20/1/2025).
Empat dari 6 pelaku pembacokan jalan Pati-Juwana, Pati, dan barang bukti sebilah sajam. Foto diunggah Senin (20/1/2025). Foto: dok. Polresta Pati
Pati -

Polisi menangkap enam tersangka pembacokan terhadap tiga remaja di jalanan Pati-Juwana. Akibat kejadian ini korban mengalami luka-luka, dengan salah satunya harus dirujuk ke rumah sakit karena parah.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan mengatakan empat tersangka terdiri dari DF (19) warga Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa, BP (18) warga Desa Sarirejo Kecamatan Pati, FA (18) warga Plangitan Kecamatan Pati dan RA (19) warga Gagus. Selain itu ada dua tersangka yang berusia masih anak-anak. Mereka diamankan polisi pada Rabu (15/1) kemarin.

"Masing-masing mereka berperan sebagai pembacok korban. Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam," jelas Alfan dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pati, Senin (20/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfan menjelaskan kejadian bermula saat ketiga korban AZ (16), AD (16), dan DK (16) hendak pulang dari Pati kembali ke Jakenan pada Sabtu (11/1) dini hari. Mereka tanpa sengaja berpapasan dengan para tersangka.

Selanjutnya mereka mendadak dihentikan dan dihadang rombongan kelompok konvoi kendaraan di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang.

ADVERTISEMENT

"Karena panik mereka berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring. Namun, keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggungnya. Setelah melakukan tindakan itu, kelompok itu langsung pergi," terang Alfan.

Lebih lanjut ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan. Dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan.

"Satu korban (DK) lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana dikarenakan luka robek dalam", ungkapnya

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Keenam tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati.

"Saat ini, keempat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 7 tahun," tegas Alfan.

Diberitakan sebelumnya tiga orang yang berusia remaja di Pati Diduga menjadi korban pembacokan oleh sekelompok gengster pada Sabtu (11/1) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di jalanan Pati Juwana. Pihak keluarga berharap para pelaku segera tertangkap.

"Tiga korban AZ, AD, dan DK yang luka parah," kata kerabat korban berinisial J saat dihubungi detikJateng, Sabtu (11/1).




(apu/ahr)


Hide Ads