Sesosok mayat perempuan ditemukan di warung kosong di Perumahan Made Great Residence, Lamongan, pada Rabu (15/1) pagi. Mayat itu ternyata merupakan pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial VPR. Korban ternyata dibunuh teman sekolahnya, AI (16). Motifnya karena cinta ditolak.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membunuh korban pada 10 Januari. Keluarga korban juga sempat melaporkan hilangnya korban pada 11 Januari lalu.
"Penganiayaan tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025, sehari sebelum keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya tidak pulang," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, dilansir dari detikJatim, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut korban dianiaya oleh AI hingga tewas. Pelaku tega melakukan aksinya karena cintanya ditolak.
"Kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut bermula ketika tersangka memiliki rasa suka terhadap korban. Namun ketika tersangka menyatakan perasaannya, korban menjawab bahwa korban telah memiliki pacar," kata Kapolres Lamongan.
Pelaku disebut beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong. Setelah itu, leher korban dijerat menggunakan kerudung.
"Penganiayaan dilakukan dengan memukul bagian perut beberapa kali dengan tangan kosong, dan memukul bagian mata kanan korban sampai bonyok," ujar Bobby.
AI kemudian ditangkap pada Kamis (16/1) pagi. Dia akan dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancakan hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Setidaknya tujuh saksi diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.
"Setelah memastikan identitas korban, penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa tujuh orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat dan di sekitar rumah korban," kata Kapolres Lamongan.
(afn/apu)