Hakim Tolak Praperadilan Mbak Ita, Ini Kata Aktivis Antikorupsi Jateng

Hakim Tolak Praperadilan Mbak Ita, Ini Kata Aktivis Antikorupsi Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 15 Jan 2025 16:05 WIB
Sekretaris KP2KK Roni Maryanto di Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Rabu (15/1/2025).
Sekretaris KP2KK Roni Maryanto di Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Rabu (15/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) mendukung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Hal ini diungkapkan Sekretaris KP2KKN, Roni Maryanto. Ia mengatakan, keputusan hakim untuk menolak permohonan praperadilan Mbak Ita, sapaan akrabnya, dinilai sudah tepat.

"Hakim sudah memutus dengan tepat. Karena praperadilan ini hanya mengadili soal proses bagaimana KPK menetapkan tersangka itu," kata Rony di Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Rabu (15/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku sepakat dengan pernyataan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK soal kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sudah sesuai prosedur.

"Kalau kemarin yang dipersoalkan adalah alat bukti, alat bukti ini apakah memang berkaitan atau tidak, pembuktiannya itu ada di persidangan nantinya di tindak pidana korupsi. Jadi tidak bisa diuji di dalam proses peradilan. Menurut kami memang ini putusan itu sudah tepat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menilai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini sudah lengkap dan bisa segera dinaikkan ke pengadilan. Namun, ia tak mengetahui alasan KPK cukup lama menangani perkara tersebut hingga dinilai publik berlarut-larut.

"Kami belum tahu persis alasan KPK sampai mundur sekian lama gitu ya di dalam menangani perkara ini ya. Pasti KPK juga punya pertimbangan khusus," ujarnya.

"Ini ditunggu publik, empat orang (tersangka) itu sebenarnya siapa. Tapi kita sudah tahu siapa yang melakukan gugatan di praperadilan, salah satunya itu mungkin yang bisa kita identifikasi dijadikan tersangka oleh KPK," lanjutnya.

Selain itu, ia juga menduga kekosongan kepemimpinan menjadi salah satu faktor yang membuat kasus tersebut tak segera dituntaskan. Namun dengan sudah adanya nama Calon Wali Kota Semarang terpilih, ia berharap kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan dan segera dituntaskan.

"Kami melihat mungkin ada potensi kekosongan kepemimpinan di Kota Semarang. Efeknya. segala kegiatan pemerintahan bisa vakum," jelasnya.

"Harapan kami sebentar lagi ada wali kota baru, kasus ini bergulir naik, dan bisa segera disidangkan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Mbak Ita. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.




(apl/ahr)


Hide Ads