Tersangka penembakan yang menewaskan Gamma (17) siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding usai dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun hingga hari ini memori bandingnya belum diserahkan ke Bid Propam Polda Jateng.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
"Belum diterima Propam. Ya kita lihat besok, terakhir," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Jumat (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sidang etik Robig telah dilaksanakan Senin (9/12/2024) lalu dan ia mengajukan banding ke sekretaris sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (12/12/2024).
Robig kemudian diberi waktu 21 hari menyusun memori banding untuk diserahkan ke sekretaris KKEP. Dalam hitungan Bid Propam Jateng, Robig paling lambat menyampaikan memori banding pada Sabtu (11/1) besok.
"(Kalau hari Sabtu diterima?) Kita lihat saja hitung-hitungan Propam besok. Kita lihat perkembangan besok di Propam, mereka yang menilai dan menghitung," ungkap Artanto.
Apabila nantinya Robig menyerahkan memori banding, Bid Propam akan membuat surat keputusan untuk personel atau perwira yang akan ditunjuk untuk melaksanakan sidang komisi etik banding.
"(Kalau tidak menyerahkan?) Ya sampai besok kita lihat keputusan dari Propam seperti apa, pelaksanaan di sana. Kita lihat saja perkembangannya, keputusan Propam seperti apa," jelasnya.
"Pokoknya ditunggu sampai tanggal 11. Saya tidak bisa mengira-ngira karena ini kan teknis yang dilakukan Propam. Propam ini kan tinggal menunggu kapan dia akan menyerahkan, kapan dia menyerahkan ya siap saja," lanjutnya.
Hingga pukul 17.00 WIB, Robig masih belum menyerahkan memori bandingnya ke Bid Propam Polda Jateng.
(apl/dil)