Berkas perkara Briptu WT terkait kasus penipuan penerimaan bintara Polri yang rugikan korban hingga Rp 900 juta saat ini sudah diterima jaksa. Pihak kejaksaan masih meneliti berkas perkara tersebut.
"Terkait hal tersebut dari penyidik telah menyerahkan ke kami kemarin Jumat (3/1), cuma sampai sekarang masih tahap penelitian. Akan kami segera lihat apakah sudah dipenuhi petunjuk kami sebelumnya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pemalang, Baladhika Surengpati, saat ditemui di kantornya, Jalan Pemuda, Pemalang, Senin (6/1/2025).
Baladhika menyebut pihaknya menerima berkas itu pada Jumat, 3 Januari lalu. Saat ini berkas perkara penipuan dengan kerugian ratusan juta itu masih diteliti kelengkapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lengkap ya nanti kan ke tahap selanjutnya. Secepatnya," ucapnya.
"Kurang lebih sebelum tujuh hari kan kami teliti," sambung dia.
Dia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sendiri telah diterima sejak Desember 2023 lalu. Berkas perkara itu pun sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh pihaknya.
"Dua kali tidak lengkap karena memang belum lengkap, makanya kami selalu koordinasi dengan penyidik, tapi memang belum dipenuhi," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan penerimaan Polri ini terjadi pada 2020 silam. Saat ini tersangka Briptu WT telah ditahan Polres pemalang sembari menunggu pemberkasan rampung.
(ams/afn)