Oknum polisi Polres Pemalang, Briptu WT, dilaporkan usai melakukan penipuan kepada Suratmo (58) senilai Rp 900 juta dengan modus penerimaan Polri. Ternyata, Briptu WT dan korban pernah dimediasi.
Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto menyebut mediasi itu dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Namun, mediasi itu buntu.
"Proses mediasi antara korban S (56) dengan tersangka (WT) dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan Polri telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil," tutur Widodo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian melaporkan Briptu WT pada September 2023. Kini, Briptu WT telah dijadikan tersangka.
"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," jelas Widodo.
Berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu. Berkas kasus itu sempat P19 dari Kejaksaan Pemalang sebanyak 3 kali yakni, bulan Juli 2024, Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024.
"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," urai Widodo.
Sebelumnya diberitakan, Suratmo (58) mengaku dijanjikan kedua anaknya bakal lolos penerimaan bintara Polri dengan membayar sejumlah uang. Warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, itu akhirnya rela menjual sawahnya demi menyetor ke Briptu WT senilai Rp 900 juta secara bertahap.
Namun, dua anaknya tetap tidak lolos dalam seleksi penerimaan bintara polri. Suratmo menyebut ada perjanjian tertulis, yakni uang akan dikembalikan seratus persen, jika anaknya tidak lolos seleksi. Suratmo pun memperjuangkan uang miliknya agar kembali.
(afn/apu)