Fakta-fakta Polisi Pemalang Tipu Penerimaan Polri Rp 900 Juta Jadi Tersangka

Round-Up

Fakta-fakta Polisi Pemalang Tipu Penerimaan Polri Rp 900 Juta Jadi Tersangka

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 04 Jan 2025 06:30 WIB
Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025).
Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Anggota Polres Pemalang, inisial WT, ditetapkan tersangka setelah menipu warga Desa Pelutan dengan modus menjanjikan anak korban jadi polisi. Karena aksinya, korban kehilangan uang hingga Rp 900 juta.

Penipuan itu menimpa pasangan suami istri Suratmo (56) dan Sutijah (59). Padahal, uang itu hasil menjual sawah seluas 2,6 ribu meter persegi.

Dirangkum detikJateng, berikut fakta-fakta penetapan tersangka oknum polisi yang merugikan Suratmo-Sutijah hingga nyaris Rp 1 miliar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi status tersangka WT.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (3/1/2025) sore.

ADVERTISEMENT

2. Diproses Pidana dan Etik

Eko menegaskan WT bakal diproses buntut penipuan terkait penerimaan Bintara Polri.

"Kita akan menindak tegas dan memproses secara hukum, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik, pada WR (WT)," ucapnya.

Eko menekankan pihaknya menangani secara serius kasus yang sudah mencoreng nama institusi Polri tersebut.

"Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota," kata Eko.

3. Dikirim ke Kejaksaan

Eko menerangkan diketahui Suratmo melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pada 4 September 2023. Kini berkas perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

Dia berujar polisi tengah menunggu jawaban kejaksaan.

"Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR," tuturnya.

Dimintai konfirmasi detikJateng, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan kasus tersebut dalam penanganan Polres Pemalang.

"Kasus sedang ditangani pihak Polres Pemalang," kata Artanto lewat pesan singkat, Jumat (3/1/2025).

Artanto menjelaskan, perkara itu sudah sampai ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

"Berkas perkara sudah tahap 1 untuk dilakukan penelitian oleh JPU," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, demi kedua anaknya menjadi anggota Polri, Suratmo (56) dan Sutijah (59), warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, rela menjual sawah warisannya seluas 2,6 ribu meter persegi. Dari penjualan sawah itu mendapatkan uang Rp 1 miliar lebih 400 ribu.

Uang Rp 900 juta diberikan secara bertahap ke WT yang menjanjikan akan membantu kedua anak Suratmo agar lolos seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2020. Namun, nyatanya kedua anak Suratmo gagal jadi polisi. Uang Rp 900 juta itu juga tak kunjung dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads