Pelaku pelemparan Bus Trans Jateng koridor VII Solo-Wonogiri ditangkap polisi. Pelaku bernama Agus atau AS (48) mengaku melakukan aksi itu karena emosi dengan sopir bus Trans Jateng.
"Semalam (30/12) dilakukan penangkapan pelaku," kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (31/12/2024).
Agus (48) diketahui merupakan warga Kecamatan Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku juga mengakui perbuatannya," kata Jarot.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Yahya Dhadiri menambahkan sebelum menemukan pelaku, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengikuti petunjuk rekaman CCTV. Akhirnya pelaku ditangkap Senin (30/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Motifnya pelaku merasa sopirnya ugal-ugalan. Kesal dan emosi kemudian melakukan perusakan itu," kata Yahya.
Ia menjelaskan peristiwa itu berawal saat pelaku perjalanan pulang kerja dari salah satu katering di Solo menuju ke rumahnya. Saat di perjalanan pelaku merasa dipepet bus di sekitar Kantor Bupati Sukoharjo.
"Pelaku kemudian mengejar bus tersebut, diduga mau membalas dendam. Pelaku mengambil batu dengan diameter sekitar 5 sentimeter di wilayah Nguter. Setelah berputar balik, pelaku melemparkan batu ke arah kaca bus," kata Yahya.
Terpisah, Agus mengakui, dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku tidak kenal dengan sopir bus.
"Emosi karena ugal-ugal dipepet," kata Agus.
Setelah dipepet bus, Agus sempat pulang ke rumahnya untuk makan. Kemudian ia berusaha mengejar bus tersebut hingga akhirnya berhasil menyalip bus tersebut.
"Awalnya mau memperingati. Sampai di Nguter ngambil batu," kata dia.
Atas perbuatannya Agus disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Meski begitu, polisi masih mendalami potensi pasal terkait penganiayaan berencana.
(ams/ams)