Kuasa Hukum Aipda Robig Protes Saat Rekonstruksi Penembakan Gamma Digelar

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 30 Des 2024 22:57 WIB
Suasana rekonstruksi penembakan Gamma dan temannya oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin di depan Alfamart Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar rekonstruksi kasus penembakan Gamma (17) oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin. Kuasa hukum Robig protes soal jarak penembakan dan senjata tajam (sajam) yang dibawa korban.

Rekonstruksi penembakan Gamma oleh Robig digelar di Alfamart Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan. Hadir dalam rekonstruksi di 6 lokasi dengan 43 adegan tersebut, 11 saksi, 1 tersangka, kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka, dan 2 saksi digantikan polisi.

Kuasa Hukum Robig, Herry Darman mengatakan, ada beberapa hal yang tak sesuai menurut versi Robig. Robig yakin melepas tembakan pertama sejauh 10 meter, sementara saksi yakin jarak tembakan Robig 8,3 meter.

"Sesuai berita acara klien saya, jaraknya itu 10 meter makanya tadi saya protes. Karena menurut apa yang di BAP oleh klien saya tidak sesuai," kata Herry kepada awak media di Alfamart Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, Senin (30/12/2024).

Ia juga melayangkan protes lantaran Robig mempercayai bahwa para saksi yang tengah mengendarai motor itu mengacungkan senjata. Salah satunya D yang menunggangi motor Vario merah bersama Gamma dan M.

"Iya itu memang ada perbedaan, klien saya mengatakan D itu mengacungkan sajam, tapi di dalam pernyataan tadi dia (sajamnya) di bawah. Nanti akan kita sesuaikan dengan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, saksi-saksi inilah yang akan kita pertanyakan di pengadilan," ujarnya.

"Karena kami ingin perkara tadi kita buka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Biar masyarakat paham bahwa perkara ini ada atau tidak sebetulnya," sambungnya.

Ditanya soal tembakan peringatan yang sempat disebut tak ada itu, Herry tak bisa memastikan. Menurut Berita Acara Perkara (BAP), Robig meyakini melakukan peringatan secara lisan dengan mengatakan dirinya polisi dan melepas tembakan peringatan.

"Saya tidak tahu ya, tapi sesuai BAP dia tetap melakukan peringatan secara lisan dan baru melakukan penembakan," terangnya.

Suasana rekonstruksi penembakan Gamma dan temannya oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin di depan Alfamart Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Ia membela Robig yang menurutnya tak mungkin melepas tembakan tanpa ada alasan pasti. Sajam yang dibawa para saksi, kata Herry, menjadi salah satu hal yang memicu Robig untuk melepas tembakan.

"Kita lihat kronologis, sebelumnya kan ada yang mengatakan tidak ada tawuran, tapi kan kronologi kejadian ini kan ada kejadian (tawuran), tidak ada namanya ujug-ujug (tiba-tiba) klien saya melakukan penembakan," ungkapnya.

"Tetapi ada yang terjadi sebelum ini, membawa sajam. Membawa sajam itu adalah diancam hukuman 15 tahun, undang-undang darurat No. 2 ayat (1), menyalahgunakan, membawa sajam, 15 tahun ancamannya," lanjutnya.

Menurutnya, harus jelas apakah anak-anak yang membawa sajam telah dihukum atau tidak agar kasus tersebut bisa lebih terbuka tampa ada yang ditutup-tutupi.

"Jangan berat sebelah, membingungkan. Kalau ingin lebih jelas, kita buka di pengadilan siapa yang benar," pintanya.

Respons kuasa hukum keluarga Gamma bisa dibaca di halaman berikut



Simak Video "Video Sidang Perdana Aipda Robig Penembak Mati Gamma"

(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork