Berkas Aipda Robig Penembak Gamma Dilimpahkan ke JPU

Berkas Aipda Robig Penembak Gamma Dilimpahkan ke JPU

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 24 Des 2024 18:58 WIB
Aipda Robig masuk ruang sidang etik Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Aipda Robig masuk ruang sidang etik Polda Jateng, Senin (9/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan proses penanganan pidana tersangka penembakan Gamma (17), Aipda Robig telah memasuki tahap satu. Berkas telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Ia mengatakan, berkas perkara Robig telah disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ke JPU.

"Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang dikirimkan," kata Artanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, kini tersangka yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Minggu (24/11) di dekat Kawasan Paramount, itu tengah ditahan dalam proses penempatan khusus (patsus).

"(Sudah ada putusan banding?) Itu saya konfirmasi dulu, saya belum bisa menyampaikan karena saya belum konfirmasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan kan statusnya penahanan dari penyidik dari Ditreskumrimum Polda Jawa Tengah, jadi masih dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah, di tempat khusus, karena tahanan Polri, tahanan anggota tidak bisa disatukan dengan tahanan umum lainnya," paparnya.

Nantinya, rekonstruksi pun akan dilakukan. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan rekonstruksi akan dilaksanakan.

"Rekonstruksi nunggu apabila dari hasil berkas perkara jaksa ada petunjuk rekonstruksi, kita lakukan rekonstruksi secara lengkap. Berkas masih tahap satu di kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (9/12) lalu.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang Senin (9/12).

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.




(rih/afn)


Hide Ads