Yuswanto atau YW (44) mengaku menyesal telah merampas harta benda dan menganiaya teman wanitanya saat kencan di Klaten. Dia, bisa mengencani korban, H (43), karena mengaku sebagai duda.
"Saya menyesal. Ya untuk kebutuhan ekonomi tapi saya gelap mata," kata Yus saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024) siang.
Tersangka menyatakan aksinya menganiaya dan mengambil harta korban terjadi spontan tidak direncanakan. Saat kejadian dirinya ingin memiliki harta korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin memiliki harta korban. Nggak (korban tidak melawan), saat saya seret masih hidup," kata Yuswanto.
Menurut Yuswanto, saat memukuli korban dirinya menggunakan pistol korek api yang terbuat dari besi. Pistol palsu itu didapatkan dari membeli secara online.
"Itu bukan senpi, korek api. Beli online, nggak (ngaku aparat)," lanjut tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan itu.
Selama mengenal korban, Yuswanto mengaku sebagai seorang duda. Dia juga sempat mengajak korban menginap di hotel dan berhubungan badan.
"Hari itu hujan jadi kita menginap di hotel, sempat berhubungan. Saya ngakunya duda," sambungnya.
Ngaku Suka Korban
Kapolres Klaten AKBP Warsono menyatakan korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak tahun 2022 melalui aplikasi Tantan. Kemudian semakin dekat dan intens berkomunikasi.
"Kemudian semakin dekat dan intens berkomunikasi melalui WhatsApp. Menurut pengakuan korban sudah bertemu tiga kali, sekitar Minggu kedua bulan Desember janjian bertemu lagi namun karena korban ada acara diundur Minggu 22 Desember 2024,'' kata Warsono.
"Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara 12 tahun," imbuh Warsono.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi menyatakan dari pengakuan pelaku kejadian itu tidak direncanakan. Tersangka terpicu kebutuhan ekonomi.
"Pada dasarnya pelaku ini suka pada korban namun karena faktor ekonomi muncul niat itu. Ya pacar, karena pelaku ini sudah punya istri dan anak, sudah berkeluarga," jelas Dica Ariseno Adi.
"Pelaku ini buruh di Jakarta, lari ke Jakarta itu juga untuk kerja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, H (43) warga Ambarawa, Semarang menjadi korban perampasan dan penganiayaan di jalan Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Klaten Senin (24/12) pagi. Sat Reskrim Polres Klaten menangkap pelaku penganiayaan, YW (44) teman prianya di Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (25/12) .
"Tersangka memukul leher korban sebanyak satu kali dari belakang menggunakan pistol korek api hingga membuat korban terjatuh dari motor," ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Lantaran korban berteriak, pelaku lalu memukulnya lagi beberapa kali hingga korban pingsan.
"Kemudian memukul kembali korban dengan pistol korek api milik tersangka secara berulang kali di kepala korban, hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadarkan diri lalu tersangka menyeret tubuh korban sejauh sekitar 20 meter," kata Warsono.
"Setelah itu tersangka mengambil barang, meninggalkan korban sendirian di TKP. Tersangka kembali ke hotel untuk mengambil tas punggung warna pink yang berisi baju renang warna hitam putih, dompet (berisi KTP korban, STNK motor Beat, 1 ATM BRI, uang tunai Rp 500.000) dan HP," terang Warsono.
(afn/apu)