Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan Gamma (17) oleh Aipda Robig Zaenudin. Pemeriksaan tambahan dilakukan ke saksi polisi dari anggota Brimob.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio. Ia mengatakan ada beberapa saksi tambahan dari anggota kepolisian.
"Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, anggota Brimob, dan Labfor," kata Subagio saat dihubungi via telepon, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subagio tak memerinci alasan anggota Brimob itu menjadi saksi dalam kasus penembakan Gamma. Dia menyebut kasus ini akan dirilis pekan depan.
"Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers)," tuturnya.
Saat ini pihaknya telah melengkapi keterangan saksi dan telah melakukan cek lokasi bersama Bid Labfor. Hal ini guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.
Pihaknya mengaku akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
"Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," terangnya.
"(Kecepatan peluru, penyerangan, dan senggolan?) Nanti kita lihat, selepas penyerahan berkas jaksa menilai baru nanti rekonstruksi untuk melihat kasusnya semua," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig resmi menjadi tersangka usai Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (9/12).
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang Senin (9/12).
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(ams/apl)