Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yaitu dugaan suap bersama Harun Masiku dan dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku. Merespons itu, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan partainya tidak akan melakukan intervensi.
"Kalau PDIP ada yang bermasalah kan kita tetap dalam satu barisan, yang penting kita tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, itu pantangan kader PDI Perjuangan," kata FX Rudy saat ditemui di kediamannya di Pucangsawit, Jebres, Solo, Selasa (24/12/2024) pagi.
Soal kasus yang menjerat Hasto, Rudy mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum memberikan arahan kepada para kader.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu kita tenangkan, seluruh kader PDI Perjuangan selalu taat dan patuh proses hukum berlaku di Indonesia. Tergantung kepatuhan pada Ketua Umum, perintah Ketum seperti apa belum tahu. Sejauh ini belum ada instruksi, baca (kabar penetapan tersangka) juga baru tadi pagi," ujar dia.
Rudy mengatakan, PDIP akan taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Bila Hasto terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, Rudy mempersilakan untuk ditindak sesuai aturan.
"Kalau tanya saya jawabnya satu kata, PDI Perjuangan selalu taat pada hukum. Sehingga pada proses hukum ya silakan diproses sesuai aturan yang berlaku menurut Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Rudy yang juga mantan Wali Kota Solo itu.
Meski begitu, Rudy mengaku dirinya belum mengetahui secara langsung soal penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.
"Itu kan baru berita, saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya. Namun paling tidak kader PDI Perjuangan taat hukum. Ya kalau saya belum tahu bentuk sprindik seperti apa, baru ada di medsos. Mestinya hal ini yang punya kewenangan untuk menyikapi kan DPP partai terutama bidang hukum. Tindakan Ketua Umum kita juga belum tahu," pungkasnya.
2 Jeratan KPK ke Hasto
Dilansir detikNews, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, Hasto menjadi tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku. Kedua, Hasto menjadi tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku.
Berdasarkan informasi sumber detikcom, Selasa (24/12/2024), penetapan tersangka terhadap Hasto ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan. Mereka diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang pada 2020 atau saat kasus ini terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Kembali soal Hasto, KPK menjerat Sekjen PDIP itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail peranan Hasto dalam kasus dugaan suap ini.
Dugaan Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebutkan Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak 2020. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak 2020.
Hasto sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dari Harun Masiku ini pada Juni 2024. Hasto juga pernah diperiksa KPK pada 2020.
Harun Masiku kini masih menjadi buron KPK. Belum lama ini KPK telah menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.
(dil/ahr)