Tersangka penembakan Gamma (17), Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dia, juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, Robig dilaporkan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta UU Perlindungan Anak.
"Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono mengatakan, Kejati Jateng telah menerima SPDP dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.
SPDP itu tertanda telah diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng Jumat (29/11) lalu. Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut pada Senin (9/12).
"Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi," jelasnya saat dihubungi awak media.
Dalam SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat Aipda Robig dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan," tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Gamma dan korban penembakan Aipda Robig, Zainal Abidin 'Petir' menyatakan keluarga berharap Aipda Robig bisa mendapat hukuman maksimal. Dia menyebut memang seharusnya Aipda Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda," kata Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.
"(Harus lex specialis?) Iya, harus lex specialis, harus menggunakan UU Perlindungan Anak. Pasalnya lebih memberatkan. Yang jadi keinginan keluarga almarhum Gamma untuk dimaksimalkan ancaman pidananya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig resmi menjadi tersangka usai Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (9/12).
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang Senin (9/12).
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(afn/apl)