Polisi menangkap pasangan suami, ID (51), dan istrinya, RT (44), di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus beredarnya video porno di media sosial. Video itu menampilkan hubungan suami istri antara RT dan pria lain.
Dilansir dari detikSumut, ternyata, video itu dibuat atas permintaan ID. Bahkan, ID rela membayar pria tersebut agar mau bersetubuh dengan RT.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto menyebut ID membuat video itu bukan untuk dijual. Hal itu dilakukan untuk memenuhi fantasi pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Memuaskan) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar). Jadi, orang yang dipesan itu, syaratnya harus mau divideokan," kata Bagus saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (19/12/2024).
"Kenapa seperti itu, karena hasrat birahinya si laki-laki bisa timbul dengan nonton video porno itu. Sayangnya video porno itu harus istrinya. Jadi memang diakui tersangka, suaminya ini ada kelainan, suaminya tidak bisa berhasrat untuk berhubungan kalau tidak ada video itu," ujarnya.
Bagus menyebut ada dua video RT yang beredar. Pertama, RT berhubungan dengan pelaku AMN. Sementara video kedua RT berhubungan dua pria sekaligus.
Kemudian, ada warga yang melaporkan kasus tersebut. Setelah diselidiki, ID dan RT ditangkap pada Selasa (17/12)
Pelaku ID juga disebut tidak ada bersama dengan istrinya saat berhubungan badan itu. Namun, pelaku ID selalu meminta istrinya merekam aksi berhubungan badan dengan pria lain tersebut.
"Tidak berada di lokasi, hanya saja setiap mau berhubungan badan, dia selalu menyampaikan kepada suaminya. Suaminya sampaikan nggak papa, yang penting ada videonya," ujarnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Madina. Keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terkait tiga pria yang ada di video porno itu, polisi kini melakukan pengejaran.
(afn/apu)